TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan alasan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya, eks Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Perkara dugaan rasuah yang dimaksud, yakni pemerasan anggaran jatah preman di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan perbedaan tuntutan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.
Menurut Meyer, faktor yang paling menentukan adalah banyaknya keadaan yang memberatkan Abdul Wahid.
"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdul Wahid lebih banyak sehingga tuntutannya juga menjadi lebih berat," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, selama proses persidangan Abdul Wahid dianggap tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan secara jujur.
"Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Pak Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kemudian Pak Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya," ujarnya.
Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan bagi Abdul Wahid adalah belum pernah menjalani hukuman pidana.
Baca juga: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Dakwaan JPU KPK Masih Cocokologi dan Kriminalisasi
Selain aspek sikap selama proses hukum, JPU juga mempertimbangkan besarnya uang yang dinikmati Abdul Wahid.
Berdasarkan pembuktian di persidangan, dari total nilai dakwaan Rp3,55 miliar, Abdul Wahid dinilai terbukti menerima Rp2,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp800 juta telah disita sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT).
Dengan demikian, JPU menilai masih terdapat sekitar Rp1,45 miliar yang masih berada dalam penguasaan Abdul Wahid sehingga dibebankan sebagai uang pengganti.
"Ini pertimbangan-pertimbangan sehingga Pak Abdul Wahid tuntutannya menjadi lebih berat yaitu tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1 miliar 450 juta," jelas Meyer.
Sebaliknya, tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, lebih ringan karena dinilai bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya selama persidangan.
Selain itu, nilai uang yang dinikmati Arief juga jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid.
Dari sekitar Rp1,3 miliar yang diterimanya, sebagian telah dikembalikan sehingga sisa kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sekitar Rp500 juta.
Sementara terdakwa Dani M Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya sekitar Rp220 juta serta berstatus sebagai saksi mahkota.
Menurut Meyer, status saksi mahkota memberikan hak kepada Dani untuk memperoleh keringanan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru berlaku pada 2025.
"Pak Dani Nursalam sudah ditetapkan sebagai saksi mahkota. Itu berdasarkan undang-undang kita yang memberikan ruang untuk meringankan setiap saksi mahkota. Selain itu, Pak Dani juga membuka peran pihak lain yang lebih besar, yaitu Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya," tutup Meyer.
Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf C undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Meyer.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari yang sama.
Terdakwa M Arief Setiawan, mantan Kadis PUPR-PKPP Riau, dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Arief juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Sementara terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara 4 tahun. Dani dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
JPU menuntut Dani membayar uang pengganti Rp220 juta. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan keseluruhannya.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
JPU mengungkap, praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)