Komisi III DPR Minta Polri Usut Semua Pihak yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Batu Bara
Malvyandie Haryadi July 09, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi batu bara.

Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam penanganan perkara yang dinilai merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan harus dijalankan secara profesional dengan berpedoman pada prinsip Presisi.

"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara. Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Habiburokhman menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucapnya.

Menurut Habiburokhman, pengungkapan kasus tersebut penting karena dampak korupsi di sektor batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berimbas langsung kepada masyarakat.

Ia menyebut praktik korupsi tersebut turut memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi.

"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat," ucapnya.

Sebagai mitra kerja Polri di bidang penegakan hukum, Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya dalam koridor hukum," pungkasnya.

Kasus Pasokan Batu Bara

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. 

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. 

Adapun ia sejauh ini ia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA. 

Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Ia mengatakan ada tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Totok, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi hingga alat bukti untuk membuat kasus tersebut terang benderang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.