SURYAMALANG.COM, GRESIK - Maling yang membobol rumah di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku berjumlah dua orang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dari tempat pelariannya di Kota Surabaya.
Identitas kedua tersangka bernama M Mirza Rahmansyah berusia 23 tahun warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka lainnya bernama Alim Hakimulla Mesah berusia 25 tahun warga Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
"Tersangka Mirza bagian masuk rumah mencongkel pintu dengan pisau lalu mengambil emas, tersangka Alim mengawasi di luar rumah," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (9/7/2026).
Aksi pembobolan rumah itu menimpa Lailatus Zahro berusia 36 tahun warga Tanjung sari Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Pada akhir bulan Mei kemarin, sekira pukul 12.10 Wib pada saat itu suami korban yang bernama Mustaqim sedang melaksanakan salat jumat.
Korban sedang bekerja di toko ritel modern, dalam kondisi rumah kosong lalu pada pukul 12.15 Wib, suami korban pulang langsung tiduran.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Rp1,5 Miliar: Pegawai PMD Jadi Tersangka Baru, Aktif Carikan Korban
Korban dimintai tolong kakaknya, untuk memperbaiki kipas.
Korban langsung mengiyakan dan pada saat ganti baju, lemari yang berisi emas sudah terbuka.
Setelah itu, korban langsung mengecek dan menelepon keluarganya untuk memastikaan apakah emas tersebut diambil atau dipindahkan.
Ternyata tidak ada yang mengetahui dan tidak ada yang merasa memindahkan emas tersebut.
Korban langsung mengecek closed circuit television (CCTV) tetangga, bahwa ada seseorang di depan rumah pada saat kejadian pencurian tersebut.
Dengan adanya kejadiantersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 82,6 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kePolsek Sidayu Polres Gresik .
Arya menambahkan, pada hari Jumat Tanggal 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB Team Resmob Satreskrim Polres Gresik mengetahui bahwa pelaku pencurian emas berada d desa randuboto Kecamatan Sidayu, Gresik.
Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi diduga pelaku berada Rumah Susun di daerah Darmo ikut kecamatan Dukuh pakis, Kota Surabaya.
"Sekira pukul 04 .00 WIB Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pencurian emas di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu yang berada di daerah Darmo atas nama Mirza dan tim mengamankan Alim Hakimulla Mesah ditangkap di rumah Kalimas Kecamatan Pabean cantikan, Tanjung perak, Kota Surabaya," bebernya.
Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa Tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan empat buah Gelang dan 1 kalung berserta dompet Warna merah dan surat suaranya.
Satu buah Helm Warna Hitam yang banyak stiker. Satu buah Tas rangsel. Satu buah Jaket sweater Warna biru yang ada jempernya.
Satu buah KTP milik Alim. Dua buah HP Tersangka. Satu buah jelana putih milik Alim.
Satu rekaman CCTV juga terlihat Plat nomor Sepeda L 2693 ABE. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Misteri Suara Dentuman Keras di Gresik 2 Hari Berturut-turut Resahkan Warga, BPBD Cari Sumbernya