TRIBUNGORONTALO.COM -- Vonis hukuman mati terhadap Ririn, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum amar putusan dibacakan.
Salah satu pernyataan hakim yang menjadi perhatian ialah penegasan bahwa rasa iba tidak boleh mengalahkan fakta persidangan.
Persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026), sempat berlangsung hening ketika Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata mulai membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Ternyata Berisi Segini
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai berbagai alasan seperti ketidaktahuan, kepolosan, ketakutan, maupun pengakuan terdakwa tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk meringankan hukuman apabila tidak didukung alat bukti yang sah.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, tetapi sesuai fakta yang meyakinkan dan hakiki," kata majelis hakim.
Menurut hakim, ruang sidang merupakan tempat menguji seluruh dalil berdasarkan pembuktian, bukan menentukan siapa yang memiliki kisah paling mengundang belas kasihan.
Hakim: Air Mata Terdakwa Tak Hapus Nilai Kehidupan Korban
Majelis hakim juga menegaskan bahwa setiap nyawa memiliki martabat yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, keadilan tidak boleh hanya berfokus pada kondisi terdakwa, tetapi juga harus mempertimbangkan hak para korban yang kehilangan nyawa.
"Air mata seorang terdakwa tidak boleh menghapus nilai kehidupan para korban," ujar hakim.
Meski demikian, hakim mengingatkan penderitaan korban juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak terdakwa memperoleh proses peradilan yang adil.
Majelis hakim menilai keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak terdakwa merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum.
"Hukum harus memutus tanpa rasa takut dan tanpa rasa benci," lanjut hakim.
Menurut majelis, belas kasihan merupakan nilai yang baik, tetapi tidak boleh mengesampingkan fakta-fakta yang terbukti selama proses persidangan.
Sebaliknya, ketegasan yang didasarkan pada pembuktian yang jujur merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum sekaligus nilai kemanusiaan.
"Pada akhirnya, hukum tidak boleh terkikis oleh alasan yang tidak terbukti dan keadilan tidak boleh dikalahkan narasi yang menyentuh hati, tetapi tidak didukung alat bukti," kata hakim.
Pembunuhan Dinilai Kejahatan Sangat Berat
Setelah membacakan pertimbangan hukum, majelis hakim menjelaskan bahwa perkara yang dilakukan Ririn merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Majelis juga menilai perbuatan terdakwa semakin berat karena salah satu korbannya merupakan seorang anak.
Selain menghilangkan lima nyawa, tindak pidana tersebut dinilai menimbulkan dampak yang luas terhadap keluarga korban, masyarakat, serta mengganggu ketertiban sosial.
Berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan. (*)