Tribunlampung.co.id, Indramayu - Tangis dan kepasrahan tidak lagi mampu menyelamatkan nasib Ririn Rifanto dari jerat hukum tertinggi. Otak pelaku pembunuhan berencana yang membantai satu keluarga besar di Kelurahan Paoman, Indramayu tersebut hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati tanpa ampunan sedikit pun.
Baca juga: Lampaui Tuntutan JPU, Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga
Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat, Ririn dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghabisi nyawa kelima korban sekaligus secara keji.
Aksi pembantaian tersebut dinilai hakim telah dirancang secara matang, ditambah adanya tindakan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur hingga tewas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026), dilansir kompas.com.
Sepanjang pembacaan dokumen vonis, majelis hakim memaparkan rentetan dosa dan keadaan yang memberatkan posisi hukum terdakwa, sementara indikator yang meringankan dinyatakan nihil atau sama sekali tidak ada. Salah satu poin utama yang disorot hakim adalah dampak psikologis masif berupa rasa ketakutan dan teror horizontal yang menjangkiti masyarakat Indramayu akibat kebengisan pelaku.
"Tindakan terdakwa telah menimbulkan degradasi moral karena tega menghilangkan nyawa satu keluarga utuh, termasuk anak-anak dan lansia. Perbuatan ini melanggar nilai kemanusiaan yang paling mendasar serta memicu kemarahan publik secara luas," cetus Hakim Wimmy dengan nada bicara yang lugas.
Majelis hakim juga geleng-geleng kepala melihat rekam jejak kelakuan Ririn selama proses peradilan bergulir. Bukannya menunjukkan rasa penyesalan mendalam atau menangisi kejahatan besarnya, Ririn justru dinilai kerap membuat kegaduhan, tidak jujur, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.
Untuk mengaburkan fakta hukum dan mencoba lolos dari jerat pidana, Ririn secara licik sempat melemparkan tuduhan palsu dengan menyeret empat nama fiktif, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, sebagai pelaku utama. Selain itu, sikapnya yang sempat buron dan berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan juga menjadi poin penegas bagi hakim untuk memberikan hukuman maksimal.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan dan hakiki. Air mata seorang terdakwa tidak boleh menghapus nilai kehidupan para korban," semprot hakim menepis semua pembelaan palsu Ririn.
Majelis hakim menilai pembunuhan berencana ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena menyasar kelompok rentan. Dari lima nyawa yang melayang di tangan Ririn, dua di antaranya merupakan bocah tidak berdosa, yakni seorang anak berinisial RK yang baru berusia 7 tahun dan seorang bayi suci yang masih berumur 8 bulan.
Kendati divonis mati, Ririn masih memiliki celah hukum untuk menyelamatkan nyawanya berdasarkan aturan hukum pidana terbaru. Majelis hakim menjelaskan bahwa eksekusi mati terhadap Ririn akan mengacu pada ketentuan Pasal 100 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku ketat tahun ini.
Dalam aturan anyar tersebut, terpidana mati akan diberikan masa uji coba terlebih dahulu selama 10 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung," urai Wimmy.
Nasib tragis yang diterima Ririn ini rupanya jauh lebih mengerikan ketimbang nasib rekan komplotannya, Priyo Bagus Setiawan, yang sudah lebih dulu mendengar ketukan palu hakim pada pekan lalu.
Dalam sidang terpisah, Priyo lolos dari hukuman mati dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, meskipun vonis itu tetap lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta 20 tahun penjara.
Kasus pembantaian keluarga terpandang ini sebelumnya sempat menggegerkan publik setelah terjadi di kediaman korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas membusuk di dalam rumah yaitu H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi, sebelum akhirnya bau menyengat menuntun warga dan polisi meringkus kedua pelaku pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder.