TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Terduga pelaku berinisial HS alias Husnah buka suara terkait peristiwa penggelapan 40 handphone di Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menyidik kasus penggelapan hp di Toko Deltafone Paragon Square Mall Sorong, pada Desember 2025.
Husnah mengatakan, hp berjumlah 40 unit keluar dan dibawa ke tiap pembeli, semua diketahui oleh Kepala Toko Deltafone Paragon, sebagai pihak yang bertanggungjawab.
"Saya bawa total 40 unit hp itu diketahui kepala toko, dan semua atas pesanan dari dua orang yakni berinisial BA (pengusaha) dan TR (oknum polisi)," ujar Husnah kepada TribunSorong.com, Kamis (9/7/2026).
Pihaknya mengaku telah berkenalan dengan si penadah sejak tahun 2024 hingga 2025, sehingga biasanya melakukan transaksi jual beli hp yang diambil dari Deltafone Paragon.
Awalnya, transaksi dilakukan dengan unit hp second (bekas), namun berlanjut ke yang baru alias belum pernah dibuka.
"Dari total 40 unit diambil dari Toko Deltafone Paragon, semua dijual ke si pengusahan dan sisanya dilepas ke oknum polisi," katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Penggelapan HP Senilai Rp299 Juta di Deltafone Paragon Sorong, Ini Motifnya
Baca juga: Petugas Medis Bongkar Dugaan Penipuan dan Penggelapan di RSUD Dr John Piet Wanane Sorong
Awalnya, keduanya berpikir semua itu bukan dari Deltafone Paragon, namun dijual dari hasil teman arisan.
"Benar semua unit yang saya jual itu adalah bermerek iPhone 16 dan 17, sebab barang tersebut mulai naik daun di Sorong," jelasnya.
"Harga resminya biasa Rp25 juta, mereka ini ambil di saya Rp21 juta per satu unit iPhone."
Setelah menerima unit, kedua penadah justru kembali menjual ke masyarakat di wilayah Sorong Raya dengan harga resmi Rp25 juta.
Berangkat ke Manado
Tak hanya itu, dirinya juga selama ini disuruh oleh kedua penadah barang agar berangkat ke wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Mereka suruh saya berangkat ke Manado, dan bahkan keduanya serahkan uang Rp10 juta agar diserahkan ke Deltafone," ucapnya.
Selama berada di Manado, dirinya hanya fokus merawat ibunya yang sedang sakit.
Ia merasa informasi terkait dugaan dirinya kabur ke luar Sorong itu tidak benar.
"Saya sebenarnya mau balik ke Kota Sorong, namun mereka berdua larang saya balik dan bilang katanya mau lanjut perdata," jelasnya.
"Mereka berjanji apapun yang terjadi kedua orang itu ada di saya, ternyata mereka tipu."
Setelah mengetahui dirinya mau dijemput, kedua orang penadah justru membuat jarak dan tak mau berkomunikasi dengan Husnah.
Mendengar hal itu, Siti Zakiah penasihat hukum Husnah mendesak kepolisian agar menangkap kedua orang terduga penadah.
"Peristiwa penggelapan ini klien saya tidak berdiri sendiri, seluruh aktivitas tentu ada pihak yang menjadi penadah dan menjadi satu rangkaian tindak pidana," ungkap Siti.
Pihaknya berpesan agar tim penyidik Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota bisa profesional, dan memeriksa kedua penadah, sehingga bisa bertanggungjawab.
"Barang ini keluar bukan keinginan sendiri, namun semua itu atas pesanan dari dua penadah yakni BA dan TR (polisi)," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya bersama kuasa hukum Husna yang lain, Wan Magdalena bakal mengawal kasus tersebut hingga setiap orang yang terkait bisa diperiksa.
Baca juga: 3 DPO Kasus Penggelapan Bama Senilai Rp600 Juta di Jayapura Ditangkap di Samarinda
Baca juga: Tersangka Penipuan dan Penggelapan Menang Praperadilan, Ini Perintah Hakim PN Sorong ke Penyidik
Kronologi Awal Polisi
Unit I Jatanras, Satreskrim Polresta Sorong Kota, mengungkap praktik penggelapan handphone (hp) di Toko Deltafone, Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, perkara penggelapan di Toko Deltafone terjadi pada Desember 2025, dan baru dilaporkan awal Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, setelah terima laporan tersebut pihaknya beserta tim turun lakukan penyelidikan, dan kumpul informasi.
"Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com saat ditemui di Kota Sorong, Senin (6/7/2026).
Tim kemudian mengecek keberadaan pelaku, dan mendapati yang bersangkutan berada di luar wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Selang beberapa waktu, tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota, berangkat melakukan penangkapan terhadap Husnah di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, kita pun berhasil mengamankan pelaku dan kini telah dibawa ke Kota Sorong," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim telah lakukan pemberkasan tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dan pelaku ditahan.
Dijelaskan Afriangga, pelau mengaku nekat melakukan penggelapan sebab terlilit utang, dan masih punya keperluan yang mendesak.
"Sejak awal buka toko Infinix, pelaku dia jadi karena cukup loyal, sehingga setiap pesan orang kantor justru kasih ke dia," ucapnya.
"Karena sudah dipercaya makanya dia bebas kasih keluar produk, dan tak juga dicurigai."
Husnah dalam menjalankan aksinya, sempat membuat kamuflase dengan cara jika hasil jualan hp sebagian disetor ke agar tak dicurigai.
Pelaku juga diketahui, biasa melepas produk hp dengan modus menang arisan, hingga menipu karyawan Deltafone Paragon Square.
"Dari praktik penggelapan tersebut, Husnah diketahui memperoleh keuntungan senilai Rp299 juta dari hasil penjualan hp," katanya.
Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Husnah, serta pihak Deltafone Paragon Square Mall Sorong.
Atas peristiwa tersebut, kepolisian menjerat Husnah dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.(tribunsorong.com/safwan ashari)