Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polda NTB bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memberikan penjelasan terkait batalnya keberangkatan salah satu korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah, yang rencananya akan menghadiri podcast milik Denny Sumargo di Jakarta.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026), menyusul beredarnya informasi bahwa korban diduga dicegat saat hendak berangkat ke Jakarta.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan kesehatan korban yang masih menjalani perawatan medis.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan perawatan kesehatan oleh Rumkit Bhayangkara Mataram. Kemudian pada saat itu (korban) sedang kontrol di rumah sakit provinsi," ujar Kholid.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi mengenai rencana keberangkatan korban yang masih berada dalam pendampingan hukum dan perawatan medis.
"Kami sebagai kuasa hukum pun enggak tahu kalau akan ada orang-orang yang akan membawa (korban) ke Jakarta. Nah, sebenarnya masalah ini hanya terkait dengan miskomunikasi saja," katanya.
Joko mengungkapkan, Denny Sumargo telah menghubunginya dan menjelaskan bahwa biaya keberangkatan korban telah ditanggung karena mengira seluruh proses perizinan telah diselesaikan.
"Bang Denny Sumargo bahkan menelepon saya tadi malam dan menyampaikan bahwa dia telah membiayai karena mengira sudah mendapatkan izin," ungkap Joko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Lombok Tengah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri
Namun, menurutnya, hingga hari keberangkatan tidak ada koordinasi lanjutan dengan pihak pendamping maupun tenaga medis yang menangani korban.
"Dan sebenarnya kalaupun apakah memungkinkan ke Jakarta, kita tinggal berkomunikasi dengan dokter kira-kira membahayakan atau tidak," ujarnya.
Joko menegaskan, LPA tidak pernah melarang korban menghadiri podcast maupun menyampaikan kisahnya kepada publik. Namun, setiap keputusan harus mempertimbangkan kondisi kesehatan korban serta mengedepankan prinsip perlindungan anak.
"Kalau pun nanti diperlukan untuk ke Bang Denny kita siap-siap saja, enggak ada masalah. Tetapi yang penting itu dikomunikasikan sehingga kami juga mempersilakan, karena waktu itu tidak ada sama sekali (komunikasi), pakaian pun (korban) enggak membawa persiapan," pungkasnya.
(*)