Kejanggalan Perizinan Tipzy Bears untuk Jual Alkohol di Kota Bogor, PBG dan SKPL Milik Restoran
Ardhi Sanjaya July 09, 2026 09:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Legalitas perizinan Tipzy Bears dalam penjualan minumal alkhol dipertanyakan. Tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merdeka, Kota Bogor tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Satpol PP Kota Bogor menyebut bahwa perizinan menjual minuman alkohol golongan A dimiliki oleh Teras Nona Manis.

Jadi Teras Nona Manis dan Tipzy Bears berdiri di bangunan bekas Bioskop Presiden.

Nona Manis merupakan coffe shop.

Sedangkan Tipzy Bears kelab malam di dalam Teras Nona Manis.

Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama mengatakan izin penjualan minuman alkohol dimiliki Teras Nona Manis.

Sedangkan kafe tersebut hanya menjual menu seperti di restoran, seperti kopi dan minuman non alkohol lainnya.

"Setelah kita cek untuk resto ini sudah memiliki izin golongan A," katanya.

Namun ketika dilakukan penggeledahan, Tipzy Bears sudah melanggar aturan.

Mereka menjual minuman alkohol golongan B dan C.

"Saat kita cek juga ditemukan ada beberapa botol golongan B, C, yang kita amankan, 35 botol dengan berbagai merek yang kita amankan," kata Pupung.

Dokumen yang didapat TribunnewsBogor.com menunjukan hal serupa.

Perizinan yang dikantongi antara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama PT Lima Jaya Merdeka yang berlamat di Jalan Taman Pajajaran Blok A1, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Baca juga: Legalitas Mencurigakan hingga Biang Ribut, DPRD Minta Satpol PP Kota Bogor Bekukan Izin Tipzy Bears

Lalu ada juga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama Teras Nona Manis dengan penanggung jawab Michael Lim untuk penjualan minuman alkohol golongan A.

Selain itu ada pula PBG atas nama Frans Atmajaya PT Pesona Timur Sejati untuk bangunan di Jalan Merdeka.

Terakhir yakni permohonan izin keramaian yang ditujukan untuk Kepala Satuan Intelkam Polresta Bogor Kota dari Fransiskus Darma selaku hubungan masyarakat PT Lima Jaya Merdeka untuk tempat usaha Teras Nona Manis.

Semua izin dan permohonan tersebut tidak ada satupun yang mencantumkan nama Tipzy Bears.

Soal ini Pupung Wahyu Purnama tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirim TribunnewsBogor.com pada pukul 17.29 WIB, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso atau STS pun menyoroti legalitas perizinan penjualan minumal alkohol milik Tipzy Bears.

• Daftar Dosa Tipzy Bears Kelab Malam Biang Keributan di Kota Bogor, Dapat Ampun dari Satpol PP

Berdasarkan penjelasan DPMPTSP, kata STS,  bangunan di lokasi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi restoran dan kafe. 

Sementara itu, Teras Nona Manis dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka yang memiliki izin usaha berbasis risiko sebagai restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A. 

Namun, Sugeng mengatakan dokumen yang diterima Komisi I tidak mencantumkan nama maupun izin usaha Tipzy Bears. 

Ia pun mempertanyakan status badan hukum Tipzy Bears yang ternyata tidak tercantum dalam dokumen perizinan usaha. 

"Dari dokumen yang kami pelajari, Teras Nona Manis memiliki perizinan. Tetapi Tipzy Bears tidak disebut sama sekali dalam dokumen perizinan usaha yang kami terima. Ini masih kami dalami karena Satpol PP juga menjelaskan bahwa Tipzy Beer dan Teras Nona Manis merupakan dua usaha yang berbeda," ujarnya. 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.