Disperkim Musi Rawas Validasi 33.000 Rumah Tak Layak Huni Demi Gaet Dana APBN
tarso romli July 09, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tengah memprioritaskan validasi dan pembaruan data terhadap sekitar 33.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah tersebut. Langkah ini krusial untuk mengusulkan bantuan stimulan dari anggaran pusat.

Jumlah fantastis tersebut merujuk pada basis data makro Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2024 lalu.

Mengingat telah berjalan selama dua tahun, pemutakhiran data di tingkat tapak dinilai mendesak guna mengukur tingkat akurasi dan perubahan kondisi fisik bangunan terkini.

"Kalau berdasarkan data BPS tahun 2024, jumlah RTLH di Musi Rawas memang masih berkisar di angka 33.000 unit. Mengingat keterbatasan APBD, penuntasan puluhan ribu rumah ini tidak akan sanggup ditanggung daerah, sehingga kita butuh sumber pendanaan lain dari pusat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Musi Rawas, Abu Hanifa, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Walikota Ratu Dewa Pastikan 1.500 RTLH Palembang Segera Direnovasi, 6 Kecamatan Prioritas

Abu menjelaskan, timnya saat ini telah merampungkan pendataan lapangan secara maraton di beberapa wilayah prioritas, meliputi Kecamatan Megang Sakti, Purwodadi, Sumber Harta, Tugumulyo, dan Muara Beliti. 

Berkas hasil verifikasi tersebut kini sedang dalam tahap penyusunan akhir sebelum diunggah ke sistem usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pembaruan ini sangat penting. Data yang kami terima sebelumnya dari pihak pemerintah desa sebagian besar merupakan data lama bentukan tahun 2017 hingga 2021. Realitas di lapangan tentu sudah banyak berubah," ungkapnya.

Guna melahirkan data yang akurat dan akuntabel, Disperkim menggandeng jajaran pemerintah kasta terbawah, mulai dari kepala desa, lurah, kepala dusun (kadus), hingga ketua RT.

Sinergi ini juga menjadi bagian dari respons daerah terhadap instruksi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait percepatan Program 3 Juta Rumah.

Oleh karena itu, pihak Disperkim mengimbau seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk kooperatif dan responsif dalam melengkapi dokumen administrasi yang diminta melalui surat resmi maupun saluran komunikasi sektoral.

"Kelengkapan dokumen teknis ini sangat menentukan peluang masyarakat prasejahtera di Musi Rawas dalam memperoleh jatah bantuan stimulan dari kementerian ke depan. Jika datanya valid, integrasi program pusat akan jauh lebih mudah," pungkas Abu Hanifa.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.