Pemerintah Terbitkan Inpres Nomor 8, Menhut Perkuat Konservasi Gajah Berbasis Kolaborasi Nasional
Eko Sutriyanto July 09, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah.

Kebijakan tersebut disebut mengubah pendekatan perlindungan gajah dari yang sebelumnya berfokus pada sektor konservasi menjadi agenda pembangunan nasional yang melibatkan berbagai pihak.

Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, mengatakan Inpres tersebut membawa perubahan paradigma dalam konservasi gajah. 

Menurutnya, perlindungan populasi dan habitat gajah kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah di bidang konservasi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Wahdi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Wahdi menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

Baca juga: Model Konservasi Gajah Sumatra di Aceh Jadi Sorotan dalam Forum Investasi Global London

Ia menyebut Kemenhut mendorong konservasi gajah secara komprehensif melalui pendekatan bentang alam, bukan lagi penanganan yang bersifat parsial.

Menurutnya, penyelamatan gajah tidak cukup hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan konflik manusia dan satwa di satu lokasi. 

"Terbitnya Instruksi Presiden ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," ujarnya.

Wahdi juga menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melengkapi berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati. 

Di antaranya Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan pembiayaan pengelolaan taman nasional.

Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga habitat gajah.

Lalu memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, memulihkan kawasan hasil penertiban, hingga mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar.

Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.

Ia menambahkan, strategi konservasi juga harus mengintegrasikan pengelolaan gajah di luar habitat alami (ex-situ) dengan upaya pelestarian di habitat asli (in-situ), sehingga seluruh program konservasi berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.