Dugaan Korupsi, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara
Misran Asri July 10, 2026 12:47 AM

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Darwin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih

PROHABA.CO, IDI - Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur, Darwin Eng bin Abdullah Beuna, dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh,  Rabu (8/7/2026).

Putusan itu diketahui dari laman sistem informasi peradilan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, demikian dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2026)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi dan hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022-2023. 

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Darwin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. 

Selain hukuman kurungan badan, hakim menjatuhkan sanksi denda. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan. 

Baca juga: Mantan Keuchik di Pidie Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana APBG

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Divonis Bebas, Kejari Tempuh Kasasi

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Darwin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.  

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan beberapa poin krusial lainnya, antara lain, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan. 

Kasus korupsi di tubuh PT Beurata Maju ini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, mengingat perusahaan tersebut merupakan BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, tetapi justru disalahgunakan oleh pihak internal untuk keuntungan pribadi selama periode 2022-2023. 

Baca juga: Wagub Aceh Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama

Atas putusan ini, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Salinan putusan ini juga telah diserahkan ke jaksa dan terdakwa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.