TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, Pitra Romadoni Nasution mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PLN Batubara, PT Krakatau Steel hingga Asabri.
Pitra menyatakan pengusutan perkara ini harus menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi ditempuh secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” kata Pitra, Kamis (9/7/2026).
Sebagaimana diketahui total ada 12 titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dan pengumpulan alat bukti dalam kasus korupsi PLN Batubara, PT Krakatau Steel hingga Asabri, sejak Rabu petang (8/7/2026).
Adapun proses penggeledahan yang sudah selesai dilakukan yakni di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp67,2 miliar.
Sementara di lokasi rumah kawasan Sentul, Bogor, penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan koper-koper berisi barang mewah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Ditemukan juga di dalam koper emas batangan seberat Rp74 kilogram yang disusun menumpuk dan diikat lakban.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini mengatakan proses tersebut menjadi krusial karena pemberantasan korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah agar mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia pun meminta Kortas Tipikor Polri terus menggali semua pihak yang diduga mengetahui, atau terlibat dengan perkara tersebut, termasuk isu keterlibatan pimpinan penegak hukum.
Menurutnya pengungkapan perkara tersebut menjadi ajang membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Perihal peristiwa penggeledahan dengan temuan barang fantastis ini, Pitra mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Penentuan status hukum seseorang, menurut Pitra, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat asal Sumatera Utara ini berharap proses penyidikan dilakukan sampai tuntas, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat ditagih akuntabilitas sesuai hukum, kerugian negara dipulihkan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
"Petisi Ahli akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Pitra.
Adapun temuan - temuan dari hasil penggeledahan tersebut masih akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Daftar 10 lokasi yang menjadi target penggeledahan Kortas Tipikor Polri, diantaranya PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Kemudian, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah dan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu malam.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: IPW Ungkap Oknum Brigjen TNI Diduga Coba Ambil Paksa Barang Bukti Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya
"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.