Mimika Targetkan Regulasi Pengelolaan Air Freeport Rampung 2026
Marius Frisson Yewun July 09, 2026 06:29 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) rampung pada tahun 2026.

Kepala DPUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Ranperda terus berjalan dan salah satu tahapan yang dilakukan yakni studi lapangan ke Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang selama ini menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan air bersih dan air limbah.

"Kami melakukan tinjauan lapangan ke Surakarta karena Perumdam di sana selama ini menjadi percontohan bagi banyak kabupaten dan kota di Indonesia dalam pengelolaan air bersih maupun air limbah," ujarnya di Kabupaten Mimika, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Mimika Kirim 14 Atlet Taekwondo Rebut Medali Kapolri Cup 2026

Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan DPUPR, tetapi juga dinas kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika.

"Kami diberikan gambaran mengenai tata kelola Perumdam karena Mimika masih dalam proses penyusunan regulasi pembentukannya," katanya.

Ia mengungkapkan, penyusunan Ranperda mendapat pendampingan dari Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia sebagai tim ahli, serta difasilitasi oleh UNICEF.

Baca juga: Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem 2026 Dipindah ke Distrik Walesi, Dipersingkat Dua Hari

Tim tersebut membantu pemerintah daerah menyusun regulasi sekaligus memberikan masukan terkait pembentukan badan usaha pengelola air bersih di Mimika.

"Kami berharap tahun ini Perda sudah bisa selesai sehingga ketika PT Freeport Indonesia menyerahkan fasilitas air bersih, sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelolanya," ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.