TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu pada tahun 2027.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan pegawai yang selama ini menanti kejelasan nasib mereka.
Sebelumnya, persoalan masa depan PPPK paruh waktu sempat menjadi perhatian serius.
Bahkan, perwakilan PPPK Natuna sempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Natuna pada Mei 2026 lalu, untuk meminta kepastian terkait kelanjutan kontrak dan status kepegawaian mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menegaskan kontrak PPPK paruh waktu akan tetap diperpanjang melalui penandatanganan kontrak baru.
"Tidak ada pemutusan kontrak untuk PPPK paruh waktu pada tahun 2027. Kontrak mereka tetap kita lanjutkan dan anggarannya juga sudah kita siapkan dalam APBD tahun depan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Alim, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, masa kontrak PPPK paruh waktu di Natuna memang berlaku selama satu tahun.
Namun setelah berakhir, kontrak tersebut akan diperpanjang melalui mekanisme penandatanganan perjanjian kerja yang baru.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Natuna tercatat sebanyak 2.203 orang.
Jumlah itu berkurang dibandingkan data awal sebanyak 2.250 orang, setelah 47 pegawai memilih mengundurkan diri.
"Pengunduran diri tersebut dipengaruhi berbagai alasan, ada yang sudah mendapatkan pekerjaan lain dan ada juga karena pertimbangan pribadi," jelasnya.
Selain PPPK paruh waktu, jumlah aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemkab Natuna juga mengalami penyesuaian.
Alim menyebut, jumlah PPPK penuh waktu saat ini tercatat 1.418 orang, dengan 19 pegawai di antaranya mengundurkan diri.
Sementara itu, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) juga berkurang akibat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun mengundurkan diri.
Meski demikian, ia memastikan berkurangnya jumlah pegawai tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan penataan sumber daya manusia agar kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah tetap terpenuhi.
"Saat ini kami lagi memetakan kembali kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah sebagai dasar usulan pembukaan formasi CPNS pada tahun 2027. Kalau tahun ini belum ada rekruitmen," pungkasnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)