TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Manajemen Rockafada band di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), buka suara soal dugaan kasus rudapaksa anak tiri yang menyeret sang vokalis AYP.
Kasus tersebut bergulir setelah AYP diamankan Kepolisian Report Kota (Polresta), pada 1 Juni 2026 lalu.
TribunnewsSultra.com pada Rabu (08/07/2026) mendapat izin mengutip pernyataan terbuka Rockafada Band yang dilansir melalui akun Instagram @rockafada.official, Selasa (7/7/2026).
“Menanggapi kisruh di media yang terjadi sebulan belakangan ini terkait masalah yang dialami vokalis kami, AYP tentang kasus dugaan pelecehan. Maka kami dari sisi management, member, dan crew dari Rockafada memutuskan untuk bersuara,” tulis unggahan tersebut.
“Sejak awal kasus ini berjalan kami tidak melakukan klarifikasi sedikitpun karena kami menghargai proses hukum yang berjalan, pengumpulan alat bukti dan tentunya saksi-saksi. Sejauh perjalanan proses hukum yang terjadi kami selaku management selalu berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum dari AYP,” lanjutnya.
Mereka menyayangkan berbagai isu yang berkembang di publik hingga ikut menyeret anggota hingga kru band.
“...akhirnya menjadi bola liar, dan membuat pihak-pihak tertentu atau netizen dengan sengaja menjatuhkan, menghubungkan, bahkan mengintimidasi, serta mengaitkan kasus ini dengan Rockafada. Bahkan sampai kepada pribadi dari member lainnya," jelasnya.
Sebagai bagian keseluruhan dari Rockafada, mereka merasa dirugikan dengan hal tersebut.
Baca juga: Sakit TBC, Alasan Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Vokalis Band Tersangka Rudapaksa Anak Tiri
“Kami tidak pernah membenarkan dan tidak pernah berdiri bersama pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, jika terbukti bersalah, secara jelas dan tegas kami akan mengambil tindakan,” tulis Rockafada,
“Namun jika saudara AYP tidak terbukti bersalah, kami berharap semua pihak yang telah merusak nama baik AYP dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum,” lanjutnya.
Pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas kekisruhan yang terjadi dan tetap menghargai proses hukum yang berlangsung terhadap sang vokalis.
Sementara, Kuasa Hukum AYP, Ari Anjas, mengatakan, kliennya membantah tudingan rudapaksa yang dilaporkan mantan istrinya sejak awal kasus ini bergulir.
“Tentunya kami ingin menginformasikan kepada teman-teman semua bahwa sejak awal saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka keterangan klien kami itu tidak pernah berubah,” katanya.
“Dia sama sekali tidak pernah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor,” lanjutnya dalam pernyataan dilansir manajemen Rockafada ke TribunnewsSultra.com.
Selain Ari, kuasa hukum AYP lainnya, Muswanto Utama juga menjawab beberapa tudingan yang dialamatkan pada AYP, salah satunya terkait dugaan komunikasi AYP dengan korban dalam proses penangguhan penahanannya.
Menurut Ari, AYP saat ini sudah tidak menggunakan alat komunikasi karena dua handphone (HP) miliknya tidak dalam penguasaannya.
“Satu handphone telah disita penyidik pada saat ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Satu HP lainnya saat ini dalam penguasaan pelapor atau ibu korban jauh sebelum persoalan tersebut masuk ranah hukum.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari sebelumnya menangkap vokalis band berinisial AYP alias AR (42), Senin (1/6/2026) lalu.
AYP tercatat sebagai warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, di ibu kota Provinsi Sultra ini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, penangkapan setelah adanya laporan dari ibu kandung korban berinisial IN (33).
Atas dugaan rudapaksa terhadap F (11) anak kandungnya sekaligus anak tiri dari AYP.
AYP dan IN saat ini sudah berpisah.
Diduga perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap F (11) hingga dua tahun, sejak Maret 2024 hingga Mei 2026.
Berdasarkan kronologi kasus yang diungkap kepolisian, dugaan persetubuhan ini terungkap setelah sang ibu menaruh curiga atas perilaku korban.
Kecurigaan semakin menguat ketika ibu korban menemukan riwayat pemesanan transportasi daring atau ojek online (ojol) yang mengarah ke tempat indekos pelaku.
Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati percakapan bernada asmara antara korban dan pelaku melalui media sosial.
Baca juga: Kronologi Vokalis Band di Kendari Diduga Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Curiga Lihat Pesanan Ojol
Setelah didesak oleh ibu kandungnya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Korban mengaku tindakan persetubuhan itu telah dilakukan pelaku sejak Maret 2024, yakni saat pelaku masih berstatus sebagai suami sah dari pelapor,” jelas Kompol Welliwanto.
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut kerap dilakukan pelaku saat sang ibu tidak berada di rumah.
Adapun lokasi kejadian berada di wilayah Jl Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Usai mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan AR di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Bende.
Namun, dalam proses pendalaman oleh penyidik, AR masih menyangkal telah melakukan tindakan asusila tersebut.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Dengan mengacu pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan korban dan bukti elektronik.
AR sempat mendekam di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, penahanan AYP kemudian ditangguhkan dengan alasan sakit, hingga belakangan menuai polemik.
Awalnya disebutkan penangguhan penanganan AYP gegara mengidap penyakit menular tuberkolosis (TBC).
Namun, Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, menyebut, berdasarkan rekam medis AYP tidak mengidap penyakit tersebut.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung. Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” kata Dadang saat dikonfirmasi, pada Senin (6/7/2026).
Terpisah, kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengungkap, sejumlah dugaan kejanggalan terkait klaim kesehatan tersangka.
“Kemarin, tanggal 3 Juli, dia baru dirawat di puskesmas. Ini memicu pertanyaan besar, kenapa baru sekarang dirawat,” kata Andre, dalam keterangannya di Kendari, Minggu (05/07/2026).
“Jika benar-benar sakit parah, seharusnya rekam medis dan riwayat pengobatannya sudah ada sejak lama sebelum kasus ini mencuat,” jelasnya menambahkan.
“Nah, chat-chatnya itu pada intinya dia meminta untuk bertemu di hotel. Meminta anak korban ini ketemu di hotel,” ujarnya.
Permintaan itu, kata Andre, disertai ancaman agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Dugaan komunikasi tersangka dan korban terungkap setelah sang ibu meminta rekannya memeriksa telepon seluler atau ponselnya.
Andre juga mengungkap dugaan permintaan tersangka melakukan panggilan video call tak senonoh, tapi ditolak oleh korban.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan, kondisi kesehatan internal merupakan ranah kuasa hukum masing-masing.
“Hal sakit bisa ke kuasa hukum masing-masing, kita tetap objektif ke perkara hukum prosesnya,” kata Kompol Welliwanto.
“Nanti kita akan cek kembali dari sisi medis independen kami, dan membandingkan hasil medis lainnya, kemudian akan digelar perkara lagi peninjauannya,” jelasnya menambahkan.
Polresta Kendari, katanya, akan tetap fokus dan objektif pada substansi perkara hukum yang sedang berjalan.
Terkait kabar aktivitas tersangka AYP yang diduga sempat masuk hotel dan mengirimkan chat kepada korban dalam penangguhannya, Kompol Welliwanto, meminta bukti diserahkan kepada penyidik.
“Saya juga sudah berstatement untuk disampaikan ke ibu korban, bila ada hal seperti chat, foto, dan bukti lainnya, berikan ke kami penyidik untuk ditambahkan dalam barang bukti,” ujarnya.
“Sampai sekarang belum ada disampaikan ke penyidik, bahkan hanya ke media sosial saja,” lanjutnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/Desi Triana Aswan)