Nekat Merokok di Malioboro Siap-siap Disidang! Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Sebulan Sekali
Joko Widiyarso July 09, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tampaknya tidak main-main lagi dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan ikonik Malioboro.

​Setelah perdana menyeret para pelanggar ke meja hijau pada akhir Juni lalu, Satpol PP bakal memperketat pengawasan dengan mengagendakan operasi yustisi secara berkala, setidaknya satu bulan sekali.

​Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, di mana empat orang pelanggar KTR Malioboro dijatuhi sanksi denda oleh hakim.

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menandaskan, tindakan represif berupa penegakan hukum pidana ini adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah sekian lama masa sosialisasi dilakukan.

"Yustisi itu kan tindakan represi terakhir yang kita lakukan setelah selama kurun waktu sejak Malioboro ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (9/4/26).

Saat disidangkan di PN Yogyakarta, 4 orang hadir dan diputus bersalah dengan denda masing-masing sebesar Rp50.000, sementara 3 orang lainnya mangkir karena kendala kesehatan.

​Ketujuh orang yang terjaring tersebut merupakan warga lokal yang sehari-hari beraktivitas ekonomi di Malioboro, seperti kusir andong, tukang becak, hingga pemulung.

​Ia memaparkan, Satpol PP memang menerapkan perlakuan berbeda antara warga lokal yang beraktivitas secara rutin di sana, dengan wisatawan dari luar daerah.

"Kalau wisatawan luar daerah diberikan pendekatan persuasif, berupa teguran lisan atau tertulis, diberi kartu kuning, membuat surat pernyataan, dan didokumentasikan, karena ada kemungkinan mereka belum tahu aturannya," tandasnya.

Akan operasi rutin

​Melihat dampak positif yang begitu terasa selepas sidang perdana silam, Satpol PP Kota Yogyakarta berkomitmen merutinkan agenda operasi yustisi ini ke depan.

Menurutnya, efek jera berupa penyeretan ke meja hijau sudah saatnya diterapkan, mengingat Perda Nomor 2 Tahun 2017 sudah ditetapkan sejak sangat lama.

​"Untuk berapa kali kita akan melakukan, minimal sebulan sekali. Minimal sebulan sekali kita akan melakukan operasi yustisi di Kawasan Tanpa Rokok Malioboro," tegasnya.

​Ia menambahkan, operasi perdana sengaja dibarengkan dengan momen libur sekolah guna memastikan ruang publik di Yogyakarta tetap bersih, nyaman, dan sehat bagi para wisatawan yang datang berkunjung.

​Meski Satpol PP Kota Yogyakarta harus mengawal lebih kurang 45 regulasi atau Perda lain, pengawasan KTR di Malioboro akan tetap disokong secara penuh.

​Setiap harinya, petugas Jogomaton bersiaga 24 jam untuk melakukan patroli secara humanis yang ditopang langsung oleh dua regu Satpol PP sekaligus untuk mengantisipasi kebutuhan penindakan tegas.

Alhasil, bagi para perokok, Dodi mengingatkan, Malioboro telah menyediakan sekitar 17 titik Tempat Khusus Merokok (TKM), yang tersebar dari utara sampai selatan.

​"Tujuannya adalah justru penyadaran kepada semua orang bahwa ruang publik ini wajib kita jaga bersama dari asap rokok agar tidak membahayakan kesehatan bersama," pungkasnya. (aka)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.