Majelis Hakim PN Tanjung Selor Tolak Seluruh Eksepsi, Gugatan Warga Kampung Baru atas PSN
Junisah July 09, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Kampung Baru Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Putusan sela yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/7/2026) itu sekaligus menyatakan PN Tanjung Selor berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan proses persidangan dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX dan X, perkara kini memasuki babak baru yakni tahap pembuktian untuk menguji dalil gugatan, alat bukti serta dasar hukum yang diajukan para pihak.

Pihak penggugat sekaligus warga Kampung Baru, Arman mengatakan bahwa  putusan sela tersebut dinilai menjadi langkah penting agar substansi perkara diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Warga Mangkupadi Bawa Tikar Duduki PN Tanjung Selor, Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan

Majelis Hakim juga telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 11.00 Wita dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari penggugat dan para tergugat.

Dalam dokumen persidangan disebutkan, Komnas HAM RI melalui jawaban dan duplik menyatakan peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut akan menjadi salah satu fakta yang dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim yang memberikan kesempatan agar seluruh fakta dan bukti diperiksa dalam persidangan. Harapan kami sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang kami perjuangkan selama ini," kata Arman, Kamis (9/7/2026).

Pada kesempatan ini Arman berharap seluruh bukti mengenai riwayat penguasaan tanah masyarakat Kampung Baru, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta berbagai dokumen yang telah diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif dalam putusan akhir.

Baca juga: Besok Warga Kampung Baru di Bulungan Kembali Tutup Jalan, Kerusakan Belum Diperbaiki Perusahaan

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tim Hukum Koalisi SETARA Kalimantan Utara, Muhammad Sirul Haq, menilai putusan sela tersebut merupakan langkah awal yang positif dalam proses pencarian keadilan.

Menurutnya, ditolaknya seluruh eksepsi menunjukkan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.

Ia juga menyoroti adanya pandangan Komnas HAM RI dalam berkas persidangan yang menyebut peristiwa yang dialami penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM.

"Pandangan Komnas HAM tersebut memperkuat argumentasi kami bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya optimis majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan seluruh alat bukti yang diperiksa selama persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berharap permohonan sita jaminan dapat dikabulkan apabila syarat-syarat hukumnya dinilai telah terpenuhi, sehingga objek sengketa tetap terlindungi selama proses perkara berlangsung.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.