Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Situasi terkini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terpantau normal usai terbitnya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan kewaspadaan, Kamis (9/7/2026).
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 di Jakarta itu bersifat rahasia dengan perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan Akan Dalami Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkeu
Pantauan TribunBanten.com di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (9/7/2026), tidak terlihat adanya penjagaan khusus dari aparat kepolisian maupun TNI.
Di lokasi hanya tampak seorang petugas satpam berjaga di pos keamanan.
"Normal biasa dari kemarin juga. Ada TNI, paling satu dari dulu sudah lama," ujar petugas satpam di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Inteljen Kajari Pandeglang, Bangga, menyampaikan bahwa situasi di Kajari Pandeglang dalam kondisi aman.
Adapun terkait penjagaan yang melibatkan TNI hanya satu orang dan tidak ada penambahan.
"Aman, paling TNI satu. Dari sebelumnya sudah ada, dan tidak ada penambah," ujarnya dalam sambungan telepon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah antisipatif.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Melalui surat itu, Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi menimbulkan AGHT yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Selain itu, seluruh satuan kerja diminta mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Kejaksaan Agung juga meminta pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor diperkuat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah, serta menjaga solidaritas internal.
Dalam surat tersebut, seluruh pegawai juga diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jajaran kejaksaan diminta melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Pada bagian akhir surat, seluruh jajaran kejaksaan diminta tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Surat tersebut ditutup dengan kalimat, "Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."