Tribunlampung.co.id, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Herianton, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Septian Dwi Cahya, pria yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya.
Baca juga: Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Tertunduk Lesu
Putusan ini sekaligus 'meloloskan' terdakwa dari ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup, sebagaimana yang membayangi dakwaan primer jaksa.
Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Rabu (8/7/2026), majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Hakim menilai tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur perencanaan matang di muka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Herianton bin Munari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di persidangan, dilansir TribunSumsel.com.
Hakim menyatakan, Herianton terbukti bersalah melakukan pembunuhan spontan yang diatur dalam dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis 15 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan berdarah ini sendiri terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan May Zen, Lorong Setia, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dipicu cemburu buta, Herianton mendatangi rumah korban Septian untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan dengan istrinya serta membahas persoalan uang senilai Rp480 ribu.
Emosi terdakwa tersulut karena korban merespons pertanyaannya dengan senyuman yang dianggap sebagai ejekan. Herianton kemudian mengambil sebilah badik dari bagasi sepeda motornya dan menusuk perut kiri korban hingga bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Pusri Palembang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang parah.