Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebuah video yang menunjukkan warga hendak berbelanja di Koperasi Merah Putih Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, pembuat video itu menceritakan bahwa untuk membeli Minyakita seharga Rp15.700 per liter harus menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pembelian Minyakita juga dibatasi, yakni per KK maksimal 2 liter dalam kurun waktu tiga hari. Sehingga warga tak bisa membeli lebih dari dua liter dalam kurun waktu tersebut.
Sontak informasi itu mengundang beragam respons dari masyarakat.
Tak sedikit yang menganggap aturan tersebut terlalu rumit karena harus membawa KK.
TribunSolo.com mencoba menelusuri kebenaran informasi itu.
Pada Kamis (9/7/2026) siang, wartawan TribunSolo.com mendatangi Koperasi Merah Putih Desa Jaten.
Namun sayang, saat itu stok minyak goreng merek Minyakita kosong.
Hanya tinggal beberapa merek minyak goreng yang ditata pada rak display.
Saat menanyakan kepada pengelola soal informasi itu, pihak pengelola tak membantahnya.
Mereka menyebut warga memang harus menunjukkan KK saat hendak membeli Minyakita.
Bukan hanya Minyakita, ketika ingin membeli beras SPHP, warga juga wajib menunjukkan KK.
Selain itu, pembelian juga dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari 5 bungkus dalam kurun waktu 7 hari.
"Iya, menunjukkan KK agar mengetahui kalau warga Jaten dan agar tidak disalahgunakan," kata seorang pengelola.
Terpisah, Kades Jaten Joko Santoso mengaku telah mendapatkan informasi video yang viral itu.
Selanjutnya, pihak desa melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.
"Sudah kami klarifikasi. Untuk pembatasan agar tidak disalahgunakan, misalnya membeli banyak, menimbun, dan dijual kembali," katanya.
Baca juga: Cuma 2 Menit Bongkar AC, Aksi Pemulung Gasak Outdoor KDMP di Boyolali
Kades menyebut pihak desa sempat menanyakan surat resmi terkait aturan tersebut.
Namun, pihak koperasi menyebut bahwa aturan itu bersifat lisan yang disampaikan PT Agrinas.
"Kami tadi juga tanya apa ada suratnya, ternyata tadi konfirmasi itu hanya lewat lisan yang disampaikan dari PT Agrinas. Ketentuannya beli Minyakita per KK maksimal 2 liter dalam waktu tiga hari. Beli beras SPHP 5 karung dalam waktu satu minggu," katanya.
Adapun menurut informasi yang diterimanya, aturan itu berlaku ke seluruh koperasi yang sudah beroperasi.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk dua komoditas subsidi itu.
"Membatasi, sepertinya ada harga subsidinya di situ. Intinya membatasi agar tidak disalahgunakan karena sifatnya subsidi. Informasi yang kami terima seperti itu," paparnya. (*)