LPS Kembalikan Dana Rp38 Miliar ke 282 Nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten
Ryantono Puji Santoso July 09, 2026 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 282 nasabah BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mulai menerima pengembalian dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Total dana yang telah dicairkan pada tahap pertama mencapai Rp38 miliar.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan pembayaran tahap pertama tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2026.

"Untuk pembayaran nasabah (tahap pertama), itu sudah mulai dilakukan pada 1 Juli," ujarnya saat ditemui Kamis (9/7/2026).

Menurut Fajar, pencairan tahap pertama dilakukan setelah proses verifikasi terhadap data nasabah selesai dilakukan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 282 nasabah yang telah menerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp38 miliar.

"Untuk 282 nasabah, sebanyak Rp38 miliar," jelasnya.

Meski sebagian nasabah telah menerima dana simpanannya kembali, LPS masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan proses pembayaran tahap berikutnya. Saat ini, masih ada sekitar 359 nasabah yang belum menerima pengembalian dana.

"Kalau yang sisanya, masih ada sekitar 359 nasabah," ucapnya.

CAIR. BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten pada Kamis (9/7/2026). Para nasabah mendapat pencairan dana..
CAIR. BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten pada Kamis (9/7/2026). Para nasabah mendapat pencairan dana.. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Target Selesai Oktober

Fajar mengimbau para nasabah yang belum menerima dana agar tetap menunggu proses penyelesaian verifikasi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap data nasabah masih berlangsung dan ditargetkan selesai maksimal Oktober 2026.

"Harap menunggu, karena proses pemeriksaan atau rekonver-nya itu masih akan berlangsung maksimal di Oktober," paparnya.

Baca juga: Cair, LPS Mulai Bayarkan Dana 282 Nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten

Ia memastikan LPS akan segera melakukan pembayaran tahap selanjutnya apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai.

"Secepat mungkin (pengembalian), kalau memang proses rekonver selesai. Itu akan segera dibayar oleh LPS," tegasnya.

Sebelumnya, izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026. Setelah pencabutan izin tersebut, proses penyelesaian dan pengembalian dana nasabah ditangani oleh LPS sesuai kewenangannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.