TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ratusan pensiunan menggelar aksi tegang dengan memasang keranda mayat di depan Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menyusul skandal dugaan investasi bodong senilai Rp30 miliar.
Merespons tuntutan massa yang mendesak pembatalan kredit, pihak bank akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana telah sesuai SOP.
Sehingga pihaknya menolak bertanggung jawab atas aliran dana privat yang disalahgunakan oleh mantan karyawannya.
Baca juga: Didatangi Ratusan Nasabah, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Melalui kuasa hukum Bank Mandiri, Jeffry MH, bank menegaskan tidak melindungi pihak mana pun yang diduga terlibat, menghormati seluruh proses hukum, sekaligus membantah adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit.
Jeffry mengatakan, sejak muncul dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan mantan pegawai berinisial NHS, Bank Mandiri Taspen justru menjadi pihak yang segera mengambil langkah hukum karena merasa turut dirugikan.
"Dalam hal ini Bank Mandiri Taspen Purwokerto tidak melindungi siapa pun, termasuk oknum yang diduga terlibat.
Ketika melihat adanya dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena peristiwa tersebut juga merugikan Bank Mandiri Taspen," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah bank melakukan serangkaian pemeriksaan internal.
Fokus utama bank, kata dia, tetap pada kepentingan masyarakat, khususnya para nasabah.
Ia menyampaikan, saat ini NHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas.
Pihaknya juga mengapresiasi penyidik yang dinilai bergerak cepat menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penetapan tersangka.
Di sisi lain, Jeffry mengaku pihaknya masih mempertanyakan substansi tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi yang telah berlangsung dua kali.
"Kami sudah memberikan respons dengan baik.
Kami tidak menghindar ataupun menolak bertemu.
Seluruh pertanyaan yang diajukan peserta aksi sudah kami jawab," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh langkah yang ditempuh Bank Mandiri Taspen harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
"Kami hanya akan mematuhi perintah dan putusan hukum," katanya.
Jeffry mengatakan dirinya juga telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan cabang maupun kantor pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya kesalahan dalam proses pemberian kredit.
Ia menjelaskan setiap pengajuan kredit diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, menurutnya bank tidak memiliki kewenangan mengawasi penggunaan dana oleh nasabah karena sudah masuk ke ranah privasi.
"Kalau ada dugaan pelanggaran, baik pidana maupun perdata, semuanya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Jeffry menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang mewajibkan Bank Mandiri Taspen melakukan tindakan tertentu, pihaknya akan mematuhinya.
Namun, bank juga akan menggunakan hak jawab dan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki sebagai dasar pembelaan dalam proses hukum.
Ia berharap seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami tidak merekayasa sesuatu ataupun menyembunyikan fakta.
Kami taat, menghormati, dan mengikuti seluruh proses hukum."
Jeffry juga mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban NHS agar segera melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, menurutnya para korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya terhadap NHS.
Bedakan Persoalan Kredit dan Dugaan Investasi
Dalam keterangannya, Jeffry menilai persoalan yang berkembang di masyarakat perlu diperjelas, yakni apakah yang dipermasalahkan berkaitan dengan kredit atau dugaan investasi.
Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah proses pemberian kredit, maka apabila ada pihak yang merasa ada pelanggaran dipersilakan menempuh jalur hukum agar dapat dibuktikan secara objektif.
Ia juga menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi.
"Tidak ada produk investasi di Bank Mandiri Taspen.
Yang ada adalah produk perbankan, termasuk kredit.
Kalau memang ada produk investasi dari bank tentu pengawasannya menjadi tanggung jawab kami.
Faktanya, produk investasi itu tidak ada," katanya.
Jeffry menjelaskan hubungan hukum antara bank dengan nasabah hanya sebatas perjanjian kredit.
Setelah kredit dicairkan melalui proses verifikasi sesuai prosedur, bank tidak mengetahui maupun mengendalikan penggunaan dana tersebut.
Karena itu, apabila terdapat transaksi atau kesepakatan tertentu antara NHS dengan pihak lain setelah dana dicairkan, menurutnya hal tersebut merupakan hubungan hukum di luar Bank Mandiri Taspen.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal terhadap tahapan pemberian kredit, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Bank juga siap memberikan penjelasan mengenai dokumen kredit sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Jeffry mengaku telah meminta manajemen agar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Namun, ia juga menyoroti adanya tindakan dalam aksi demonstrasi yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pegawai dan manajemen.
"Kami tidak pernah berniat menyakiti siapa pun, tetapi kami juga harus berhati-hati agar tidak mengambil langkah yang keliru," katanya.
Meski aksi terus berlangsung, Jeffry menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri Taspen masih tetap ada.
Ia mengaku telah mengecek langsung ke kantor cabang dan memperoleh informasi masih ada masyarakat yang membuka rekening baru maupun mengajukan permohonan kredit.
"Kalau dikatakan Bank Mandiri Taspen tidak memberikan tanggapan, menurut kami itu tidak tepat.
Kami selalu memberikan tanggapan, meskipun apakah jawaban tersebut memuaskan semua pihak tentu relatif," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, belum memberikan tanggapan terkait usulan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penyelesaian persoalan para korban.
"Saat ini kami belum dapat memberikan komentar mengenai usulan tersebut," ujarnya.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB itu berakhir tanpa kesepakatan antara perwakilan nasabah dan manajemen bank.
Sebelum membubarkan diri, massa menggelar doa bersama di halaman kantor, memasang keranda mayat bertuliskan "Telah Mati Rasa Tanggung Jawab dan Empati Para Pejabat Bank", serta membentangkan spanduk protes di pintu kantor yang ditutup rapat dan dijaga aparat kepolisian.
Massa juga sempat berupaya menyegel kantor sehingga pintu ditutup oleh petugas keamanan internal.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Hormati Aksi Nasabah, Pastikan Seluruh Layanan di Purwokerto Tetap Berjalan
Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyatakan tuntutan utama para nasabah adalah pembatalan kredit yang dinilai bermasalah serta mendesak penyidik membekukan atau mencabut izin operasional kantor cabang hingga persoalan tersebut diselesaikan.
Menurutnya, hingga kini terdapat 132 nasabah yang meminta pendampingan hukum dengan total kerugian sekitar Rp30 miliar. (jti)