TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketimpangan pembangunan yang kian melebar di Pulau Dewata memicu keprihatinan mendalam.
Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer kembali menyuarakan urgensi pemerataan pembangunan.
Ia menilai pusat pertumbuhan yang terus-menerus dipaksakan di kawasan Bali Selatan telah melahirkan efek domino negatif, mulai dari kemacetan parah, alih fungsi lahan yang tak terkendali, lonjakan harga tanah, hingga kesenjangan ekonomi yang mencolok antarwilayah.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan bahwa visi pemerataan tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Asing Tembus 6 Juta dan Domestik Capai 523 Juta, Pariwisata Cetak Rekor
Gagasan ini sudah ia gaungkan sejak tahun 2015, termasuk salah satu ide terobosannya untuk relokasi pusat pemerintahan ke kawasan Bali Timur, tepatnya di Karangasem.
Guna menghemat anggaran negara, proyek ini dirancang menggunakan skema kemitraan strategis dengan sektor swasta.
Pada masa itu, harga lahan di Bali Timur dinilai masih sangat terjangkau, sehingga proyek tersebut sangat menjanjikan dari segi kalkulasi bisnis dan ekonomi.
“Kalau ruang kebijakannya dibuka, swasta pun mau mengerjakan tanpa biaya dari pemerintah,”
“Dulu hitungan saya, pembebasan sekitar 1.500 hektare hanya sekitar Rp1,5 triliun,”
“Setelah itu swasta bisa mengembangkan kawasan di sekitarnya sehingga investasi pemerintah bisa tertutupi,” jelasnya pada, Kamis 9 Juli 2026.
Baca juga: Putu Radika dan Made Keisha Juara Turnamen Catur Antar Pelajar Club Pion Mas Sanur Denpasar
Melalui skema tersebut, Demer merinci bahwa sekitar 500 hektare lahan dapat dialokasikan khusus untuk kawasan perkantoran pemerintahan.
Sementara sisa lahan sisanya diserahkan kepada pihak investor untuk dikembangkan menjadi area pendukung, termasuk penyediaan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demer menegaskan, pemberlakuan moratorium pembangunan di wilayah Bali Selatan merupakan langkah mutlak yang tidak bisa ditunda lagi demi memutus rantai ketimpangan.
Selama magnet ekonomi tidak dialihkan, arus modal dan investasi akan terus tersedot ke selatan, membuat wilayah utara, timur, dan barat Bali kian tertinggal.
“Kalau magnet ekonominya tetap di selatan, orang akan tetap membangun di sana. Akibatnya macet bertambah, sampah bertambah, harga tanah naik, masyarakat kecil makin terdesak,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini juga melayangkan kritik keras terhadap wacana perubahan batas minimal ketinggian bangunan menjadi 45 meter.
Ia menilai regulasi tersebut justru kontraproduktif karena berpotensi melambungkan nilai tanah dan mempermudah penguasaan aset oleh para pemilik modal raksasa di Bali Selatan.
Baca juga: Pemkab Badung Kebut Proyek Pengendalian Banjir di Basangkasa–Dewi Sri dan Long Storage Tukad Mati
“Saya tetap pada pandangan maksimal ketinggian bangunan 15 meter. Jangan sampai aturan itu justru memperparah konsentrasi pembangunan di selatan,” tegasnya.
Persoalan tata ruang di Bali, menurut Demer, diperumit oleh pola pelaksanaan otonomi daerah saat ini.
Ia melihat Pemerintah Provinsi Bali kehilangan taji dalam mengendalikan arah pembangunan akibat terbentur kewenangan perizinan yang mendominasi di tingkat kabupaten dan kota.
Alhasil, kebijakan tata ruang kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa keseragaman.
“Bali itu menurut saya seharusnya memiliki kewenangan lebih besar di tingkat provinsi agar bisa mengatur pembangunan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ketimpangan ini dirasa kian kasatmata, baik dalam aspek pembangunan infrastruktur dasar hingga dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan adat dan budaya.
Oleh sebab itu, Demer menyoroti pentingnya reformasi pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Penerimaan PHR yang melimpah semestinya dialokasikan secara adil untuk pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat bawah.
“Pajak itu hakikatnya untuk pelayanan masyarakat. Untuk menata daerah, memperbaiki infrastruktur, menjaga kebersihan dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.
Ia mengusulkan agar kue PHR tersebut tidak hanya dinikmati oleh wilayah lumbung pariwisata seperti Badung dan Denpasar, melainkan ikut disalurkan secara proporsional untuk membiayai lompatan pembangunan di Bali Timur dan Bali Utara.
Terkait maraknya pelanggaran tata ruang, Demer meminta aparat dan instansi terkait untuk bersikap objektif,”
“Dibandingkan langsung mengambil langkah represif hukum pidana, ia menawarkan pendekatan kompensasi lingkungan yang dinilai lebih solutif bagi ekosistem Bali.
“Kalau ada kesalahan ya diperbaiki. Misalnya satu hektar dipakai, bisa diwajibkan mengganti dengan pembangunan lima hektar kawasan lain. Yang penting lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Demer juga mengaitkan keberhasilan pembangunan ini dengan konstelasi politik lokal.
Ia berpendapat bahwa kualitas demokrasi dan pengawasan terhadap eksekutif di Bali akan jauh lebih optimal apabila komposisi kursi di parlemen (DPRD) terkonsolidasi secara seimbang, tanpa adanya dominasi mutlak dari satu partai politik tertentu.
“Kalau masyarakat ingin pemerintahan yang semakin berkualitas, parlemen juga harus berimbang sehingga fungsi pengawasan terhadap eksekutif berjalan lebih efektif,” paparnya.
Melalui seluruh gagasan holistik ini, Demer menegaskan komitmennya untuk membawa arah baru bagi masa depan Bali; sebuah masa depan di mana kue pembangunan tidak lagi menumpuk di selatan, melainkan tersebar merata, ramah lingkungan, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh krama di 9 kabupaten/kota se-Bali. (*)