Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dibekali Barcode, Masyarakat Tana Tidung Bisa Cek Identitas Langsung
Junisah July 09, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Kini masyarakat Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara ( Kaltara )  dapat memastikan keaslian identitas petugas Sensus Ekonomi 2026 hanya dengan memindai barcode yang tertera pada name tag petugas. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Pusat Statistik (BPS) meningkatkan keamanan sekaligus kepercayaan masyarakat selama proses pendataan berlangsung.

Kepala BPSTana Tidung, Achmad Sani Setiawan atau yang akrab disapa Iwan, mengatakan seluruh petugas sensus telah dibekali atribut resmi berupa rompi, surat tugas, name tag hingga barcode yang dapat dipindai langsung oleh masyarakat.

Menurut Achmad Sani Setiawan, barcode tersebut menjadi identitas resmi petugas untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi apabila masih merasa ragu.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 di Tarakan Capai 30 Persen, BPS Sebut Masih Ada Warga Tolak Kedatangan Petugas  

"Di name tag itu ada barcode. Kalau masyarakat ingin memastikan, barcode itu bisa langsung dipindai dan akan keluar identitas resmi petugas. Karena sekarang apa pun bisa dipalsukan, jadi barcode itu menjadi identitas resmi petugas," ujar Iwan kepada TribunKaltara.com, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, selain barcode, petugas juga membawa surat tugas yang ditandatangani secara resmi. 

Namun, untuk menghindari kerusakan dokumen asli di lapangan, sebagian petugas membawa salinan surat tugas sebagai pegangan saat bertugas.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada BPS apabila masih memiliki keraguan terhadap identitas petugas yang datang.

"Kalau masih ragu, masyarakat bisa datang ke kantor atau menghubungi pelayanan kami melalui telepon untuk memastikan bahwa mereka benar petugas BPS," katanya.

Baca juga: Ramai Penolakan Sensus Ekonomi di Media Sosial, BPS Tana Tidung Minta Warga Terima Petugas Pendataan

Iwan menambahkan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kini juga telah memanfaatkan sistem digital. 

Berbeda dengan sensus sebelumnya yang masih menggunakan formulir kertas, seluruh proses pendataan kini dilakukan menggunakan aplikasi.

Menurutnya, digitalisasi tersebut membuat proses pendataan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan keamanan data responden.

"Kalau dulu belum pernah digitalisasi, kita menggunakan PAPI atau kuesioner kertas. Sekarang semuanya menggunakan aplikasi sehingga lebih efisien," ujarnya.

Ia mengatakan, sistem digital juga dirancang untuk menjaga kerahasiaan data masyarakat. 

Apabila terjadi kendala pada perangkat petugas, data tetap dapat diamankan melalui sistem aplikasi.

"Sebenarnya digitalisasi ini menjaga kerahasiaan data. Kalau pun perangkat hilang, datanya bisa diamankan melalui aplikasi sehingga lebih aman," jelasnya.

SENSUS EKONOMI - Momen pengucapan sumpah petugas Sensus Ekonomi di RTH Joesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Minggu (14/6/2026). Petugas masih kerap menerima penolakan dari masyarakat saat mendata.
SENSUS EKONOMI - Momen pengucapan sumpah petugas Sensus Ekonomi di RTH Joesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Minggu (14/6/2026). Petugas masih kerap menerima penolakan dari masyarakat saat mendata. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Meski demikian, Iwan mengakui penerapan sistem digital masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Menurutnya, aplikasi memang dapat digunakan dalam mode offline. 

Namun setelah pendataan selesai, data tetap harus diunggah ke server sehingga membutuhkan jaringan internet yang memadai.

"Kendala paling banyak memang di jaringan. Aplikasinya bisa digunakan secara offline, tetapi saat akan mengunggah data tetap membutuhkan jaringan yang baik," ungkapnya.

Ia juga menegaskan petugas sensus tidak diperbolehkan memotret dokumen pribadi milik responden. 

Dokumen hanya digunakan sebagai alat bantu untuk mencocokkan data yang disampaikan masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan saat proses pendataan.

"Kalau dokumen dipinjam, hanya untuk mencocokkan data seperti tanggal lahir atau status. Petugas tidak boleh memfoto dokumen masyarakat," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.