TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta agar Polri tidak pandang bulu dalam menangani 3 kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara batu bara PLTU hingga Asabri.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.
Sehingga aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara terang benderang.
"Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Muzammil dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Nama Jampidsus Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Habiburokhman: Jika Terbukti Harus Tanggung Jawab
Ia mengatakan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi tertentu. Di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan," tegasnya.
BEM SI juga menyoroti berkembangnya perhatian publik terkait pengamanan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Muzammil, setiap bentuk pengamanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tentu harus dihormati. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum.
Karena itu, BEM SI mengingatkan agar seluruh institusi negara tetap menjalankan kewenangannya secara proporsional sesuai prinsip supremasi sipil dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati tugas setiap institusi negara. Namun, dalam penanganan perkara korupsi, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga prinsip supremasi sipil dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen sesuai kewenangannya," kata Muzammil.
Ia menambahkan, sinergi antar lembaga negara merupakan hal yang penting dalam menjaga stabilitas nasional. Namun, sinergi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengurangi independensi aparat penegak hukum dalam mengusut suatu perkara.
Lebih lanjut, BEM SI berharap momentum pengungkapan sejumlah dugaan korupsi ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat. Karena itu, kami mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum," tutup Muzammil.
BEM SI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa, sekaligus mendorong agar pemberantasan korupsi tetap berjalan konsisten demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Baca juga: Siapa Ferry Yanto Boboho? Diisukan Dekat dengan Jampidsus Febrie, Disebut Pemilik deClan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak siapa pun yang menghalangi proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan tersebut, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor serta menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan yang dilakukan Polri mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Karya Nusa Indonesia (KNI) pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus tersebut merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto sehingga seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tanpa intervensi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Budi menegaskan seluruh pihak diminta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan siapa pun yang berupaya menghambat penyidikan dapat diproses secara pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Menurutnya, seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), profesional, proporsional, dan akuntabel.
Dalam rangkaian penyidikan, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi yang terdiri atas kantor perusahaan, rumah tinggal, apartemen, hingga tempat usaha.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Cafe De'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML, sejumlah rumah pribadi di Tangerang Selatan, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan penyidik masih mengkaji seluruh dokumen yang disita dari berbagai lokasi tersebut.
"Beberapa dokumen ini masih dilakukan kajian dan penelaahan. Begitu juga dengan beberapa lokasi lain ditemukan sejumlah dokumen yang masih terus kami kumpulkan untuk kepentingan pengembangan penyidikan," katanya.
Ia menambahkan seluruh hasil penggeledahan akan diumumkan setelah rangkaian kegiatan selesai dilakukan.
Dalam penggeledahan di Cafe De'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Barang bukti yang ditemukan meliputi SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, juga mengungkap temuan yang lebih besar.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
74 kilogram emas batangan;
USD 4.767.300;
SGD 14.083.800;
uang tunai Rp100 juta.
Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
Namun hingga kini, Polri belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga terkait dengan barang bukti tersebut.
Penyidik memastikan seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang saat ini masih berlangsung.