Polresta Kendari Bawa Tersangka AYP ke RS Bhayangkara untuk Cek Medis Buntut Polemik Penyakitnya
Sitti Nurmalasari July 09, 2026 11:04 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat meluruskan polemik penangguhan penahanan AYP, tersangka kasus dugaan rudapaksa anak tiri.

Usai diterpa masalah kondisi kesehatannya, AYP kini dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis secara independen.

Rumah sakit ini berada di Jalan Gunung Meluhu No 7, Kecamatan Mandonga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dan medis yang objektif, menyusul adanya simpang siur informasi mengenai penyakit Tuberkulosis (TBC) yang sempat disebut-sebut menjadi alasan penangguhan penahanan.

"AYP kami bawa ke Bhayangkara didampingi Kanit PPA, untuk cek secara medis Polri," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Band Rockafada Kendari Buka Suara Dugaan Rudapaksa Seret Vokalis, Kuasa Hukum Bantah AYP Masuk Hotel

Sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Bhayangkara Kendari keluar, tersangka AYP tengah menjalani isolasi di Markas Polresta Kendari.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya sekira 5,9 kilometer (km), waktu tempuh 12 menit berkendara motor atau mobil dari RS Bhayangkara Kendari.

Sebelumnya, isu mengenai kondisi kesehatan AYP sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat akibat adanya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan.

Kabar beredar, penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka diduga mengidap TBC.

Baca juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa Anak Tiri Diduga Masuk Hotel, Polresta Kendari: Berikan Bukti ke Penyidik

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru.

Berdasarkan rekam medis, Dadang mengonfirmasi bahwa AYP tidak mengidap penyakit menular mematikan tersebut.

“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung. Sudah pulang kemarin, kondisi baik," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Menanggapi perbedaan isu medis ini, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan urusan kondisi kesehatan internal merupakan ranah kuasa hukum masing-masing.

Kepolisian menegaskan akan tetap fokus dan objektif pada substansi perkara hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Sakit TBC, Alasan Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Vokalis Band Tersangka Rudapaksa Anak Tiri

“Hal sakit bisa ke kuasa hukum masing-masing, kita tetap objektif ke perkara hukum prosesnya. Nanti kita akan mengecek kembali dari sisi medis independen kami, dan membandingkan hasil medis lainnya, kemudian akan digelar perkara kembali peninjauannya," jelas Kompol Welliwanto.

Saat ini, proses hukum terhadap AYP dipastikan terus berjalan.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.