KPU Kaji Perubahan Daerah Pemilihan di Pemilu 2029 Mendatang, Jumlah Kursi Tiap Dapil Jadi Sorotan
Rendy Nicko July 09, 2026 11:03 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Tulungagung tengah mengkaji perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029 mendatang. 

Perubahan Dapil ini hasil dari komunikasi partai politik peserta Pemilu 2024 lalu.

Hasil evaluasi Pemilu 2024, partai politik banyak yang menyinggung tentang penataan Dapil. 

"Dari hasil komunikasi dengan partai politik, kami, KPU Tulungagung melakukan kajian internal. Ini momentum untuk menata Dapil," jelas Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani. 

Baca juga: Penyebab Kecelakaan KA Logawa Tabrak Truk di Bagor, Polres Nganjuk : Palang Pintu Telat Nutup

Menurutnya, perubahan Dapil secara aturan sudah masuk dalam tahapan Pemilu. 

Sebab itu kajian lebih awal dilakukan agar lebih siap, dengan sejumlah skema perubahan yang mungkin akan dilakukan. 

Salah satunya perbedaan jumlah kursi setiap Dapil yang dinilai sangat menolok. 

"Misalnya ada Dapil yang jumlah kursinya hanya 6, tapi ada Dapil dengan jumlah kursi 11. Ini kan terlalu besar bedanya," tegas Lutfi. 

Ada 6 Dapil yang ditetapkan pada Pemilu 2024 silam.

Untuk mengecilkan jumlah kursi per Dapil, kemungkinan akan diubah menjadi 5 Dapil. 

Menurut Lutfi, jika jumlah Dapil ditambah, maka disparitas atau perbedaannya malah semakin besar.

"Jumlah 5 Dapil ini seperti para Pemilu 2019, namun sebarannya tidak sama," tegasnya.

Dampak perbedaan jumlah kursi yang mencolok ini membuat harga 1 kursi di setiap Dapil berbeda.

Misalnya Dapil dengan kursi yang sedikit, untuk menjadi anggota DPRD mungkin hanya butuh 10.000 suara.

Sementara di Dapil lain untuk mendapatkan kursi harus mendapatkan suara 2 kali lipat. 

Kendala lain, di Dapil 1 yang dinilai tidak bisa digeser, terdiri dari Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Boyolangu, dan Kecamatan Kedungwaru.

Ketiga kecamatan ini banyak yang saling beririsan sehingga dimungkinkan tetap ada di Dapil yang sama.

Hasil kajian internal KPU Tulungagung akan disampaikan ke partai politik untuk menjadi bahan kajian bersama. 

"Hasil kajian nanti akan dianalisa dalam tahapan Pemilu 2029 untuk diusulkan. KPU Tulungagung hanay mengusulkan, penentu perubahan nantinya di KPU RI," pungkas Lutfi. 

Daftar Dapil di Kabupaten Tulungagung

  • Dapil 1 Pemilu 2024  meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu punya  11 untuk diperebutkan. 
  • Dapil 2  meliputi Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan mempunyai 11 kursi.
  • Dapil 3 meliputi Kecamatan Pakel, Bandung dan Besuki memiliki 9 kursi.
  • Dapil 4 meliputi Kecamatan Pakel, Bandung dan Besuki memperebutkan 6 kursi
    .
    Dapil 5  meliputi Kecamatan Sendang, Pagerwojo dan Gondang ini mempunyai 6 kursi .
  • Dapil 6 meliputi Kecamatan Ngantru, Karangrejo, dan Kauman  mempunyai 7.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.