Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah NTT di Sumba Timur, Denny Sandy mengatakan, pihaknya terus menjalankan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak.
Hal itu dilakukan melalui operasi sadar pajak bersama Samsat, Bapenda Sumba Timur dan Satpol PP di seluruh SPBU. Operasi itu ujar dia, sudah dimulai sejak Maret 2025.
“Kami sudah lakukan (operasi sadar pajak) sejak bulan Maret lalu,” kata Denny Sandy pada Kamis (9/7/2026).
Namun beberapa waktu terakhir kata dia, pihaknya tidak melaksanakan operasi gabungan karena keterbatasan personel.
Baca juga: Antre Berjam-jam Tak Kebagian BBM, Warga Malaka Minta Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Dijalankan
“Sementara belum dilanjutkan sehubungan adanya Sidang Sinode GKS di Nggongi. Banyak anggota Pol PP yang sedang bertugas di sana,” ujarnya.
Selain itu, Samsat bersama Bapenda Sumba Timur dan bagian aset saat ini masih sementara apel kendaraan dinas di lingkup pemerintah kabupaten.
“Saat ini kita masih apel kendaraan dinas yang menunggak pajak,” katanya.
Diketahui, sejak diberlakukan, Pergub tersebut telah mendorong peningkatan pendapatan pajak. Juga mendorong pengalihan kendaraan berpelat luar daerah ke NTT dengan mutasi.
“Pergub No 13 Tahun 2025 ini sangat membantu ketaatan membayar pajak dan kendaraan mutasi masuk ke Kabupaten Sumba Timur,” katanya pada Jumat lalu.
Akibat Pergub tersebut lanjut dia, Pemkab Sumba Timur pada bulan Juni 2026 menerima dana bagi hasil pajak kendaraan dan opsen pajak kendaraan sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.
“Pada bulan Juni sebesar Rp1.800.210.850,” sebutnya.
Sementara jika dihitung sejak Januari sampai Juni 2026, Pemkab Sumba Timur telah menerima dana bagi hasil sebesar Rp5,119 miliar. (dim)