- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono, selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (9/7/2026) hingga (28/7/2026).
Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan nilai yang diduga mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma'ruf diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Menurutnya, Ma'ruf juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Taufik mengungkapkan, sebelum memperoleh proyek, para calon rekanan diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Fee tersebut disebut menggunakan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, penyidik menduga Ma'ruf memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia tertentu sesuai keinginannya atau melalui arahan Zakaria dengan mekanisme penunjukan langsung.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fasilitas berupa akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Tak hanya itu, Ma'ruf juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan MPR.
Melalui rekening dan akun tersebut, penyidik menduga Ma'ruf menerima dana sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021 hingga 2022.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.