Bakal Adu Saksi, Hery Fitriadi Cs akan Eksepsi Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
asto s July 09, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (9/7/2026).

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Tiga putusan sela telah saya bacakan. Intinya, perkara ini akan kita lanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima.

Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Seusai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Aswandi mengatakan, pada tahap pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.

"Kami juga akan menyiapkan saksi dari pihak kami yang dapat meringankan terdakwa," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, Rahman, mengatakan putusan sela yang dibacakan majelis hakim baru menyangkut aspek formal sebagaimana diatur dalam KUHAP dan belum menyentuh pokok perkara.

"Kami perlu menekankan bahwa pada tahap pembuktian nanti kami akan menunjukkan perkara ini terkesan dipaksakan," katanya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Runutan Kasus Korupsi

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan nilai total kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Vonis Uang Pengganti Satu Terdakwa Korupsi di Jambi Turun dari Rp6,5 M jadi Rp2,3 M

Baca juga: Ibu-Ibu Geruduk Tiga Rumah di Batang Hari, Pernah Digerebek Polisi Terkait Sabu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.