TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polemik dugaan pencemaran lingkungan dari PT Futai Sulawesi Utara (Sulut), yang dikeluhkan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berujung ke ranah hukum.
PT Futai Sulut terletak di tepi jalan ruas Manembo-Nembo Kema Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
Sudah berbagai daya dan upaya dilakukan warga Kelurahan Tanjung Merah, merespons dugaan pencemaran lingkungan dari perusahan yang bergerak disektor pengolahan limbah kertas yang diolah kembali lalu di ekspor ke luar negeri.
Baca juga: Tadi Malam, Ratusan Warga Tanjung Merah Kota Bitung Lakukan Aksi di PT Futai Sulut
Warga sempat memberikan berbagai solusi konstruksi namun tak menyelesaikan persoalan.
Hingga warga sepakat dan bulat meminta pemerintah Kota Bitung menutup perusahan itu, Rabu (8/7/2026).
Dan puncaknya pada Kamis (9/7/2026) masyarakat Kelurahan Tanjung Merah Kota Bitung bersama Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado.
"Kami mewakili warga tetap kukuh dengan tuntutan kami, tutup PT Futai Sulawesi Utara," kata Perwakilan Warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Bitung Elsye Lengkong saat dihubungi sejumlah wartawan lewat telpon WA usai melayangkan gugatan di PTUN Manado, Kamis (9/7/2026).
Mereka yang datang ke PTUN ada perwakilan warga dan tim Hukum, mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO tertanggal 9 Juli 2026.
Pascal menjelaskan, para tergugat dalam perkara ini di antaranya adalah Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan pemerintah daerah.
Menurut tim Hukum Pascal Toloh gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum.
Dalam hal ini oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara.
"Selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif," kata Pascal Toloh dalam pesan tertulis kepada wartawan di Kota Bitung, Kamis (8/7/2026).
Menurut Pascal para penyelenggara negara tersebut telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara.
Mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lanjutnya, selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pada pokoknya, para penggugat meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk:
1) Menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Mengeluarkan PT Futai Sulawesi Utara dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
3) Menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.
Pihaknya berharap pemeriksaan perkara ini dijalankan secara imparsial dan putusan yang dijatuhkan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura dengan mempertimbangkan dan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. (CRZ)