TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Perang melawan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan babak baru.
Di satu sisi, seorang pengedar sabu digerebek saat tengah tidur bersama seorang gadis belia di kamar kontrakannya.
Di sisi lain, puluhan gram sabu hasil pengungkapan dua perkara dimusnahkan secara terbuka sebagai penegasan bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita tak akan pernah kembali ke jaringan peredaran.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,67 gram di Mapolres Kuansing, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Dinas Kesehatan Kuansing, BNNK Kuansing, jajaran Polres Kuansing, penasihat hukum, serta awak media.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender setelah sebelumnya dipaparkan kronologi perkara oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri.
AKP Hasan Basri menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan disaksikan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas," ujar Hasan Basri.
Namun, di balik puluhan gram sabu yang dimusnahkan itu, tersimpan cerita pengungkapan yang tak kalah mengejutkan.
Salah satunya terjadi pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba bergerak senyap mengepung sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Saat pintu kontrakan dibuka, petugas mendapati DS (23) sedang tidur pulas bersama seorang gadis belia di dalam kamar.
Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Namun saat diminta menunjukkan buku nikah, mereka tidak mampu memperlihatkannya dan hanya mengaku telah menikah secara siri.
Penggerebekan kemudian berlanjut dengan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Di dalam kamar, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih terpasang pada alat hisap (bong).
Tak jauh dari situ, petugas menemukan sebuah tas berisi dua paket plastik klip bening diduga sabu beserta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.
Penyelidikan semakin berkembang setelah polisi memeriksa telepon genggam milik DS.
Di dalam ponsel itu, penyidik menemukan sebuah foto yang ternyata menjadi petunjuk penting.
Foto tersebut berisi penanda lokasi penyimpanan sabu di luar rumah kontrakan.
Berbekal "denah digital" tersebut, Tim Elang Kuantan menyisir lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, dua paket sabu kembali ditemukan di dua titik berbeda, masing-masing berjarak sekitar 50 meter dan 200 meter dari rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa," kata AKP Hasan Basri.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita empat paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu alat hisap (bong), satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp1,5 juta untuk diedarkan kembali.
Tak hanya diduga sebagai pengedar, hasil tes urine juga menunjukkan DS positif mengandung amphetamine sehingga menguatkan dugaan bahwa tersangka turut mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Hasan Basri memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi kini memburu pemasok sabu berinisial A yang diduga menjadi mata rantai di balik peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi," tegasnya.