WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA SELATAN - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta menggelar kegiatan keilmuan bertajuk "Diskusi Hukum Ke-Notariatan dan Ke-PPAT-an" dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini mengangkat sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian profesi, mulai dari pertanggungjawaban hukum atas akta, implementasi KBLI 2025, hingga digitalisasi protokol notaris dan jaminan fidusia.
Diskusi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika regulasi terkini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, hadir untuk memberikan penguatan kepada seluruh notaris dan PPAT yang hadir.
Ia juga menekankan bahwa notaris memiliki peran vital sebagai penjaga kepastian hukum.
Mengingat meningkatnya aktivitas ekonomi nasional, Baroto mendorong para notaris untuk semakin disiplin dalam kepatuhan administrasi hukum, khususnya pada pendaftaran Jaminan Fidusia, guna memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat dan dunia usaha.
Lebih lanjut, Baroto memberikan arahan mengenai urgensi transformasi digital di sektor kenotariatan.
"Digitalisasi akta dan protokol bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan langkah krusial untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien, akuntabel, dan aman," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh notaris untuk mengoptimalkan berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan oleh Kementerian Hukum sebagai upaya bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih terpercaya.
Mengakhiri arahannya, Baroto berharap agar para notaris senantiasa menjaga profesionalisme, adaptabilitas, serta integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta berkomitmen penuh untuk terus memperkuat fungsi pembinaan dan koordinasi dengan organisasi profesi.
"Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia," pungkas Baroto.