TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang oknum pelatih renang berinisial AM (47).
AM ditangkap usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang anak laki-laki di bawah umur yang merupakan murid didiknya.
Penangkapan dan penahanan terhadap AM dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelatih renang berlangsung di kolam renang salah satu hotel di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pencabulan sesama jenis ini terjadi pada Sabtu, (6/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kolam renang hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” jelasnya, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Polresta Kendari Bawa Tersangka AYP ke RS Bhayangkara untuk Cek Medis Buntut Polemik Penyakitnya
Ia menambahkan kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu orang tua korban berinisial HI (49), mendapatkan pengakuan mengejutkan dari sang anak pada sore hari usai latihan.
Anak korban berinisial B (12) secara blak-blakan mengadu kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh sang pelatih saat berada di dalam kolam renang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari, Aiptu A Rais Patanra, menjelaskan aksi bejat pelaku telah dilakukan kepada lima korban di sekitar kolam renang.
“Pelaku mencabuli para korban saat berenang dalam kolam dengan cara meraba alat kelamin korban baik di dalam celana maupun digesek di luar celana, bahkan mohon maaf salah satu korban dicabuli hingga spermanya keluar,” jelas Kanit PPA menambah keterangan Kasat Reskrim.
Karena perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, AM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan terancam hukuman berat.
Baca juga: Geledah Rumah Pelaku Penganiayaan Berat & Bandar Sabu di Kendari, Polisi Temukan Peluru Tajam Aktif
“AM, kami jerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelasnya.
Polresta Kendari mengimbau dan mengajak kepada seluruh korban pencabulan yang dilakukan oleh AM, agar segera membuat laporan.
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)