TRIBUNJAKARTA.COM, SENAYAN - Sengketa administrasi perpajakan yang timbul dalam penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diusulkan tetap diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Pajak.
Hal itu disampaikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga peradilan.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld saat memimpin delegasi Pengurus Pusat IKPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Vaudy menjelaskan, dalam telaah IKPI terhadap Pasal 23 RUU PFII, belum terdapat penegasan mengenai batas kewenangan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak, khususnya dalam menangani sengketa administrasi perpajakan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diatur secara tegas dalam regulasi.
“IKPI berpandangan sengketa administrasi perpajakan harus tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kejelasan pembagian kewenangan sangat penting agar tidak menimbulkan dualisme penyelesaian sengketa,” ujar Vaudy dikutip, Kamis (9/7/2026).
Menurut Vaudy, Pengadilan Pajak selama ini telah memiliki kompetensi khusus yang mumpuni dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.
Oleh sebab itu, ia menilai keberadaan Pengadilan PFII tidak seharusnya mengubah atau mengaburkan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi perpajakan yang selama ini telah berjalan di Indonesia.
Lebih lanjut, Vaudy menekankan bahwa kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor krusial yang turut diperhatikan oleh para pelaku usaha dan investor.
Regulasi yang jelas dan tegas dipastikan akan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem hukum di Indonesia.
Selain mengusulkan penegasan mengenai kewenangan Pengadilan Pajak, dalam RDPU tersebut IKPI juga mendorong adanya pengaturan yang memperjelas koordinasi antarlembaga.
Hal ini diperlukan agar pelaksanaan RUU PFII nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam praktik di lapangan, sehingga pembentukan PFII dapat berjalan seiring dengan sistem hukum nasional yang telah berlaku.
Melalui masukan ini, IKPI berharap pembahasan RUU PFII oleh parlemen dapat menghasilkan regulasi yang kokoh, memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi sistem penyelesaian sengketa perpajakan, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kredibel di tanah air.