TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Gara-gara naik motor tengah malam tanpa mengenakan helm, pemuda berinisial MAW (21) kini harus mendekam di penjara.
Bukan karena pelanggaran lalu lintas, melainkan karena pria tersebut ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kejadian bermula saat anggota Opsnal Subnit Narkoba Polsek Metro Tamansari menggelar razia rutin di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Saat petugas sedang berjaga demi menjaga kondusivitas wilayah, melintaslah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria.
Petugas langsung menaruh curiga karena keduanya asyik berkendara tanpa mengenakan helm.
"Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Egy menjelaskan, setelah digeledah, barang haram tersebut ternyata disembunyikan pelaku di tempat yang tak terduga, yakni di dalam casing ponselnya.
"Sabu dengan berat bruto 0,20 gram itu langsung diamankan petugas sebagai barang bukti," kata Egy.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit HP milik pelaku dan rekannya, serta sepeda motor yang mereka gunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAW mengaku membeli sabu tersebut dengan harga yang relatif murah yakni Rp 100 ribu dari seorang pengedar.
"Sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku sebelum akhirnya sisa barang haram tersebut diselipkan ke casing HP," kata Egy.
Kepada petugas, pemuda itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial T yang kini tengah diburu polisi.
Sementara itu, temannya yang berinisial DW (28) yang saat itu dibonceng pelaku dinyatakan negatif narkotika dan kini hanya berstatus sebagai saksi.
Saat ini, MAW beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Metro Tamansari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.