TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melancarkan upaya paksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.
Pada Kamis (9/7/2026) malam, penyidik tiba di kawasan Jalan Asem II, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 23.12 WIB dengan kekuatan personel yang mencolok, yakni menggunakan tiga bus dan satu mobil Inafis.
Setibanya di lokasi, penyidik yang dikawal ketat oleh personel Brimob langsung berjalan menuju area belakang yang menampung sejumlah ruko.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, meski terdapat lima ruko di area tersebut, penyidik langsung menyasar ke satu ruko yang terletak paling ujung.
Saat kedatangan tim, situasi di lokasi terpantau sepi dan gelap tanpa aktivitas, kecuali satu orang yang keluar dari ruko yang difungsikan sebagai coffee shop dan langsung dimintai keterangan oleh petugas.
Penyidik terpantau membawa masuk sejumlah peralatan dalam boks kontainer dan segera memasang garis polisi serta menutup akses jalan menuju lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya kegiatan tersebut, meski belum merinci sasaran atau temuan spesifik mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Budi.
Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Surat Peningkatan Kewaspadaan, Bantah Terkait Jampidsus
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi pada sejumlah perkara, yakni kasus batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan telah menyisir 12 lokasi di Jabodetabek, mulai dari kantor perusahaan di Cengkareng dan Jakarta Pusat, hingga rumah mewah di Serpong, Kuningan, dan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik sebelumnya berhasil menyita uang senilai Rp67,2 miliar yang disembunyikan di dalam brankas tersembunyi.
Dari total rangkaian penyidikan sebelumnya, Polri telah mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai fantastis yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI Duduk Berdampingan di Tengah Isu Penjagaan Jampidsus
Terkait spekulasi keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penggeledahan ini, Polda Metro Jaya telah membantah isu kepemilikan kafe de'Clan Signature.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan, penjagaan di kediaman Febrie merupakan prosedur perlindungan jaksa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak terkait proses penyidikan Polri.
Kejagung turut meluruskan bahwa surat peningkatan kewaspadaan internal hanyalah instruksi rutin menjaga integritas, bukan respons atas dinamika penyidikan saat ini.