TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Penggeledahan ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari berlangsung dramatis.
Polisi harus bersusah payah untuk masuk ke ruko yang dalam kondisi terkunci itu.
Pintu ruko dikunci menggunakan gembok rantai besi dan polisi harus memotongnya menggunakan mesin gerinda.
Setelah sekitar 15 menit, gembok rantai itu akhirnya berhasil dipotong dan polisi mulai memasuki ruko untuk melakukan penggeledahan.
"Yang pertama jelas (mesin gerinda untuk) memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.
Tak sampai disitu, penyidik bahkan sampai menaiki tangga untuk mencopot lampu yang terpasang di area teras ruko. Lampu tersebut diduga berfungsi sebagai CCTV.
Ruko di Cipete ini menjadi lokasi ke-13 yang digeledah Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Penggeledahan ini masih terkait tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut yakni perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Budi menjelaskan, ruko tiga lantai tersebut digeledah berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi lainnya.
"Kita masih melihat prosesnya penggeledahan masih berjalan dan dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara artinya masih ada perkembangan beberapa titik lainnya," ujar Kabid Humas.
Ia memastikan proses penyidikan kasus ini bakal berjalan secara profesional dan transparan.
"Mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, sehingga ini sangat transparan," ucap Budi.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, polisi tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 23.10 WIB.
Terlihat tiga bus polisi dan satu mobil Inafis tiba di lokasi dan langsung masuk ke kawasan ruko yang akan digeledah.
Puluhan personel polisi kemudian turun dari bus untuk melakukan pengamanan.
Polisi juga terlihat membawa sejumlah boks kontainer yang diperkirakan bakal digunakan untuk membawa barang bukti.
Petugas pun telah memasang garis polisi di area ruko yang digeledah.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tidpikor dan Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tepatnya pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan tersebut menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer untuk kasus yang sama.
Saat melakukan penggeledahan di lantai dua Kafe de'Clan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Brankas tersebut berisi dokumen dan uang dalam mata uang asing.
"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di lokasi, Rabu.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, serta uang tunai Rp259.159.000.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Budi di lokasi.
Budi juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi.