- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah perkara, di antaranya kasus batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Kali ini, penyidik menggeledah sejumlah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB menggunakan tiga bus dan satu mobil Inafis. Setibanya di lokasi, puluhan personel langsung melakukan pengamanan di sekitar area penggeledahan.
Petugas juga membawa sejumlah boks kontainer yang diduga akan digunakan untuk mengamankan barang bukti. Garis polisi dipasang di area ruko yang digeledah, termasuk salah satu ruko yang diketahui merupakan Tjolo Koffie.
Karena ruko dalam kondisi terkunci, penyidik turut menghadirkan ahli kunci untuk membuka akses masuk. Hingga Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete terkait perkara yang sama.
Dalam penggeledahan di lantai dua Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Brankas tersebut berisi dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing.
"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini. Memang itu terselubung di balik satu lemari. Ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di lokasi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar AS, serta Rp259.159.000.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dolar Singapura, kemudian Dolar AS, dan uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# Jakarta Selatan # Kortas Tipidkor # Polda Metro Jaya # bumn