TEGANYA Ayah di Langkat Cabuli Anak Kandungnya Lalu Dijual ke Teman Saat Istri Merantau ke Malaysia
Angel aginta sembiring July 10, 2026 11:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Teganya ayah di Langkat, Sumut mencabuli anak kandungnya sendiri lalu dijual ke temannya.

Seorang ayah di Langkat berinisial SU (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali.

Tak hanya mencabuli anak kandungnya, SU juga menjual anaknya ke temannya sendiri.

Peristiwa keji dan memilukan ini dilakukan SU saat istrinya merantau ke Malaysia.

Sontak peristiwa ini pun membuat masyarakat sekitar marah besar hingga rumah yang dihuni pelaku dikerumuni.

Namun pelaku tidak dihakimi massa yang sudah berkerumun.

Baca juga: USU Buka Suara Hebohnya Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FEB, Terima Laporan Korban

Sat Reskrim Polres Langkat yang mendapat informasi itu langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Informasi diperoleh, ada dua pria yang sempat diamankan masyarakat. Bahkan, keduanya juga dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial SU dan ED. 

"SU adalah ayah korban dan ED adalah teman pelaku," ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).

Lanjut Ghulam, korban bersama kedua adiknya tinggal bersama SU. Sementara ibu korban, merantau ke Malaysia.

"Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali.

Saat ini, ayahnya berinisial SU, sudah ditetapkan tersangka," ucap Ghulam.

Hasil jual anaknya itu diduga untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Baca juga: Setelah MCU, Persebaya Gunakan Teknologi VALD Performance, Performa Pemain Dipantau Lebih Presisi

Sementara terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Ghulam juga mengakui, perbuatan tersangka SU yang menjual anaknya kepada ED.

"Ayahnya dilakukan penahanan dan satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam, karena TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah hukum Polres Binjai," kata Ghulam. 

Sementara itu, terhadap SU disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 473 ayat 9 subsider pasal 418 ayat 1 b subsider pasal 417 UU RI No 1/2023.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.