Pastikan Perusak Lingkungan Hukum, Polres Bangka Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejaksaan
Hendra July 10, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upaya Polres Bangka dalam menyapu bersih praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya membuahkan hasil nyata.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka, resmi menyerahkan tersangka berinisial PRP alias Dana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Kamis (9/7/2026) kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

​Tersangka Dana terseret kasus hukum, setelah aksinya menampung dan memperdagangkan mineral ilegal dari tambang tak berizin terbongkar di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, pada Desember 2025 lalu.

​Tak hanya menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 518 karung pasir ilmenit dengan total bobot mencapai 21.645 kilogram atau 21,6 ton.

Saat ini, tumpukan mineral bernilai ekonomis tinggi tersebut telah diamankan di Gudang PT Timah Sungailiat sebagai barang sitaan negara.

​Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pelimpahan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan tambang dan memastikan pihaknya tidak akan kendur dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan, Jumat (10/7/2026).

​"Penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas. Kami berkomitmen menutup celah bagi siapa saja yang merusak lingkungan dan merampas kekayaan negara demi kepentingan pribadi," tegas AKBP Deddy.

Kapolres menyebutkan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti mineral tersebut tidak akan dibiarkan mubazir dan pihaknya akan mendorong mekanisme lelang sesuai aturan hukum.

​"Hasil lelang nanti akan dikembalikan kepada negara. Tujuannya jelas,  memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan ekosistem," ujarnya.

​Langkah tegas Polres Bangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku sindikat tambang lainnya di Kabupaten Bangka agar tidak coba-coba mempermainkan sumber daya alam yang dilindungi undang-undang.

Sementara Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara satu orang tersangka beserta barang bukti.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Bangka, tersangka Perdhana Rihandi Putra tambang tanpa Ijin dengan barang bukti sekitar 518 karung pasir diduga mengandung mineral jenis ilminite dan tersangka dilakukan Penahanan Lanjutan di Lapas Bukit Semut Sungailiat," kata Herya.

Selanjutnya, Kejari Bangka akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dilakukan persidangan terhadap terdakwa.

"Melengkapi surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke PN Sungailiat untuk disidangkan," ungkpanya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.