Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sistem parkir digital menjadi salah satu opsi yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sistem ini direncanakan juga akan tetap menggandeng juru parkir atau jukir.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, sistem digital ini memang memerlukan alat yang lengkap serta kejujuran jukir itu sendiri.
Jukir nantinya mengarahkan pengendara untuk membayar melalui mesin.
Namun, untuk sistemnya sendiri antara tap di mesin atau melalui scan pelat nomor masih menjadi pembahasan.
Jika menggunakan scan pelat nomor, uang parkir itu akan langsung masuk ke kas daerah.
Dalam sistem ini, jukir harus diberi pemahaman hanya bertugas untuk mengarahkan pengendara dan tidak menerima uang tunai sepeser pun.
"Lebih ke langsung pembinaan juru parkir yang pertama, yang kedua pengenalan untuk memastikan bahwa setiap transaksi sesuai durasi, tidak ada tarif yang melebih-lebihkan, atau jukir yang mengurangi, dan uang langsung masuk ke kas daerah," kata Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com.
Dinas Perhubungan (Dishub) harus segera rapat terutama membahas UPTD Perparkiran.
UPTD ini nantinya menjadi pengelola perpakiran digital ini dan konsepnya bisa dipihak ketigakan.
Jenal menargetkan, pembentukan UPTD ini bisa dilakukan secepatnya oleh Dishub.
"Kami sih minta perubahan ini sudah mulai dilakukan oleh teman-teman Dishub dari persiapan regulasi pembuatan UPTD parkir ya, dan kami minta teman-teman Dishub langsung konsultasi dengan DPRD, karena harus merubah peraturan," ujarnya.
Jenal meyakini, sistem digitalisasi ini bisa meningkatkan PAD sektor perparkiran di Kota Bogor.
Jukir yang dilibatkan juga nantinya mempunyai status yang jelas dan dinilai bisa lebih sejahtera.
"Tetap memperdayakan jukir bahkan jukir lebih dimanusiakan. Bahkan kalau lihat di Bandung, Jukir itu mendapatkan gaji," ujarnya.
Sementara itu, salah satu titik parkir di Kota Bogor berada di depan Alun-Alun Kota Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (10/7/2026) pagi, titik parkir kendaraan di Alun-Alun Kota Bogor ini berada di ruas sebelah kiri Jalan Dewi Sartika.
Sepanjang jalan ini, parkir diatur oleh jukir yang menggunakan seragam.
Kebanyakan yang parkir di sebelah kiri jalan ini, adalah sepeda motor.
Satu motor ditarif tiga ribu dan beberapa titik pengendara ada yang membayar parkir sebesar dua ribu.