TRIBUNLOMBOK.COM - Perkembangan terbaru kasus kebakaran yang menewaskan satu santri di Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan nasional karena rencana kehadiran korban di podcast Denny Sumargo yang batal terlaksana, Polres Lombok Tengah kini resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR, seorang santri yang masih berstatus anak.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahea mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi sejak laporan resmi diterima pada 4 Juni 2026.
AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan pengawasan di lingkungan pondok pesantren.
Hasil penyidikan menemukan sejumlah fakta, di antaranya izin operasional pondok pesantren disebut telah berakhir sejak 2021, pengawasan terhadap santri dinilai minim, serta tidak terdapat tata tertib tertulis yang dipasang di area pondok.
Selain itu, polisi juga menemukan pintu kamar tempat kejadian tidak memiliki pegangan di bagian dalam sehingga menyulitkan para korban saat berusaha menyelamatkan diri ketika api membesar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMR belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sementara itu, MR diproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Targetkan Produksi Padi Naik Dua Kali Lipat dengan Metode Tanam Baru
Dalam konferensi pers, AKP Punguan Hutahea menegaskan hasil penyelidikan tidak menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, korban, hingga keterangan dokter yang pertama menangani para korban.
Menurut polisi, dokter tidak menemukan adanya residu maupun bau bahan bakar pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan penyiraman bensin.
Penyidik juga memastikan informasi yang sebelumnya beredar mengenai ancaman pembakaran sebelum kejadian tidak terbukti.
Korban yang diperiksa langsung, didampingi orang tua dan pendamping, menyatakan tidak pernah menerima ancaman akan disiram atau dibakar.
Saksi yang sebelumnya mengaku mendengar ancaman juga meralat keterangannya setelah pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan seluruh alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyimpulkan peristiwa tersebut mengarah pada unsur kelalaian, bukan kesengajaan maupun aksi perundungan seperti yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut.
Polda NTB juga memberikan penjelasan mengenai polemik batalnya dua korban menghadiri podcast Denny Sumargo yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurutnya, keberangkatan tersebut juga tidak pernah dikoordinasikan kepada penyidik maupun pendamping korban.
Selain itu, kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram sehingga kepentingan medis dan proses penyidikan menjadi prioritas.
Sementara itu, Nuraini, ibu salah satu korban, mengaku awalnya bersedia berangkat setelah mendapat informasi bahwa seluruh izin telah diurus oleh pihak yang mengajak mereka ke podcast.
Namun setelah tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), keluarga baru mengetahui bahwa izin dari Polda NTB sebenarnya belum pernah diberikan.
Nuraini menegaskan tujuan keberangkatan ke Jakarta bukan semata mengikuti podcast, melainkan berharap anaknya bisa memperoleh bantuan pengobatan dan akses layanan medis yang lebih baik.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian luas setelah disuarakan Denny Sumargo kini memasuki babak baru. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
(TribunLombok)