Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dijerat Pasal Kelalaian
Wahyu Widiyantoro July 10, 2026 12:06 PM

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH — Polres Lombok Tengah menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus terbakarnya tiga santri Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah. 

Dua tersangka yang ditetapkan yakni AMR, pimpinan pesantren, dan MR, seorang siswa yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 yang mengatur kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tersangka AMR belum dapat ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya yang masih sakit.

Sementara proses hukum terhadap MR berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana anak dengan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Baca juga: Peran Para Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahea menegaskan, penerapan pasal terhadap tersangka didasarkan pada serangkaian penelusuran forensik dan pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti.

"Kami dalam proses penyelidikannya sangat hati-hati karena antara kelalaian dan kesengajaan itu konsekuensinya sangat besar," tegas Punguan dalam konferensi pers bersama jajaran Polda NTB di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Tidak Ditemukan Residu Bahan Bakar

Punguan menyebut penyelidikan memeriksa dokter Puskesmas yang pertama kali menangani korban. 

Selain itu penelusuran forensik untuk memastikan ada tidaknya zat pemicu api yang sengaja disiramkan ke tubuh korban. 

Hasilnya, tidak ditemukan residu bahan bakar maupun zat lain yang lazim digunakan sebagai pemantik api.

"Dijelaskan oleh dokter tersebut bahwa tidak ditemukan bau-bau bahan bakar ataupun media lain yang dapat menyulut api pada tubuh korban," ungkap Punguan.

Punguan membantah informasi yang sebelumnya beredar luas di masyarakat mengenai adanya ancaman pembakaran terhadap korban sebelum insiden terjadi. 

Punguan menjelaskan, informasi ancaman itu awalnya bersumber dari keterangan saksi tidak langsung yakni seseorang yang mengeklaim mendengar pelaku mengancam korban. 

Namun saat polisi mengkonfirmasi langsung kepada korban dengan didampingi orang tua dan instansi terkait, korban membantah.

"Kami tanyakan ke korban, benar tidak kamu diancam akan disiram? Dia menjelaskan dia tidak mendapatkan ancaman," ujar Punguan.

Belakangan, saksi yang semula menyebutkan ancaman itu pun meralat keterangannya. 

Saksi mengakui bahwa informasi tersebut bukan didengar secara langsung, melainkan dari posisi kamar yang berbeda dan terpisah dari lokasi percakapan yang dimaksud.

Dari pemeriksaan, kata Punguan, bahwa tekanan yang dirasakan korban berasal dari banyaknya pihak luar yang silih berganti datang menginterogasi.

"Yang bersangkutan malah menyampaikan dia bingung karena terlalu banyak pihak yang datang menginterogasi. Dia bingung mau ikut yang mana," jelas Punguan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.