TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sejumlah perwakilan keluarga korban tampak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kedatangan rombongan keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, itu terlihat diterima langsung Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, Kasi Intel, Tomi, hingga tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
Mereka pun tampak menyampaikan terima kasih, dan mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum (APH) termasuk Kejari Kabupaten Indramayu yang menangani kasus itu hingga putusan majelis hakim dibacakan pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Perwakilan keluarga korban, Rocky Gemilang, mengatakan, vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Indramayu kepada kedua terdakwa membuat keluarga besarnya benar-benar merasa mendapatkan keadilan.
Mewakili keluarga, pihaknya pun meyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya yang telah bekerja keras dalam mengungkap perkara itu.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah, Priyo Cabut Keterangan
"Kedatangan kami ke kejari ini tidak lain untuk mengucapkan terima kasih secara langsung, karena kami tidak bisa membalas kerja keras seluruh APH dalam menangani kasus yang sangat menguras energi ini," kata Rocky Gemilang saat ditemui di Kejari Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan, proses hukum yang cukup panjang dari mulai tahap penyidikan hingga persidangan pun terbayar lunas setelah kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati oleh majelis hakim.
"Ketegasan para jaksa dalam menangani perkara ini juga membuat keluarga kami benar-benar mendapatkan keadilan, karena kedua terdakwa dihukum berat," ujar Rocky Gemilang.
Ia mengakui, keluarga besarnya hampir selalu mengawal proses persidangan di PN Indramayu yang berlangsung sejak akhir Februari 2026 hingga majelis hakim membacakan vonis hukuman pada Rabu lalu.
Bahkan, ibunya, Teti, hampir setiap pekannya rela pulang pergi dari Serang, Banten, ke Indramayu, demi menuntut keadilan atas nyawa besan, menantu, anak, hingga kedua cucunya, yang dihabisi secara keji oleh terdakwa.
"Kami merasa mendapatkan keadilan yang sejati setelah mendengarkan putusan majelis hakim, sehingga perjuangan kami selama ini tidak sia-sia. Kami juga meminta maaf atas kekhilafan selama mengikuti persidangan di PN Indramayu," kata Rocky Gemilang.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, mengapresiasi perwakilan keluarga korban yang tetap menjaga ketertiban di ruang sidang, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
Pihaknya pun berterima kasih atas langkah keluarga korban yang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada APH, sehingga kedua terdakwa divonis hukuman setimpal akibat perbuatannya.
"Kami berterima kasih kepada keluarga korban yang mengawal kasus ini hingga selesai, dan mengapresiasi kepercayaan Bapak serta Ibu sekalian terhadap proses penegakan hukum," ujar Eko Supramurbada di hadapan perwakilan keluarga korban.
1. Waktu Kejadian dan Penemuan Korban
Kasus ini mulai mencuat dan menggemparkan publik pada awal tahun 2026. Pembunuhan sadis ini menargetkan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Aksi keji tersebut dilakukan secara terencana oleh dua orang terdakwa yang bertindak sebagai eksekutor.
2. Korban Pembunuhan: Lima Nyawa Melayang
Kekejaman para pelaku tergolong sangat sadis karena tidak menyisakan penghuni rumah.
Korban yang dihabisi di dalam rumah Paoman tersebut meliputi:
Total ada lima nyawa dalam satu silsilah keluarga yang dihabisi secara keji oleh kedua pelaku dalam satu waktu.
3. Motif Kasus: Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyidikan kepolisian dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, pembunuhan ini terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang untuk menghabisi seluruh korban, yang didasari oleh motif yang sangat kuat (diduga terkait masalah personal/sakit hati atau ekonomi yang mendalam terhadap korban).
4. Perjuangan Panjang Keluarga (Februari – Juli 2026)
Penyidikan hingga Sidang: Setelah para pelaku berhasil diringkus kepolisian, proses hukum bergulir ke meja hijau. Sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu resmi dimulai pada akhir Februari 2026.
Pengawalan Ketat Keluarga: Selama hampir 5 bulan, keluarga besar korban terus mengawal jalannya sidang demi menuntut keadilan.
Momen paling mengharukan adalah perjuangan Ibu Teti (ibu dan nenek korban), yang setiap pekannya rela menempuh perjalanan jauh bolak-balik dari Serang, Banten, menuju Indramayu hanya untuk menyaksikan wajah para pelaku dihukum setimpal.
5. Akhir Perjalanan: Vonis Maksimal (8 Juli 2026)
Setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan menguras energi, majelis hakim PN Indramayu akhirnya membacakan putusan final pada Rabu, 8 Juli 2026.
Putusan ini dinilai keluarga sebagai "Keadilan Sejati", karena seluruh jerih payah dan tetesan air mata mereka selama mengawal sidang dari Serang ke Indramayu terbayar lunas oleh ketegasan aparat penegak hukum.(*)