Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Hadiri Dua Agenda Kedinasan
Vincentius Jyestha Candraditya July 10, 2026 12:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sukoharjo Etik Suryani masih menjalankan sejumlah agenda kedinasan pada Kamis (9/7/2026).

Pada hari tersebut, Etik diketahui menghadiri dua kegiatan pemerintahan, mulai dari penyaluran bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan hingga agenda penyambutan prajurit TNI di wilayah Sukoharjo.

Agenda pertama dilakukan pada Kamis pagi hingga siang. Etik memimpin kegiatan penyaluran bantuan air bersih untuk masyarakat di tiga desa yang terdampak kekeringan.

Baca juga: Momen Bupati Sukoharjo Etik Suryani Naik Bus Pasca OTT KPK, Diduga Dibawa ke Jakarta

Tiga wilayah tersebut yakni Desa Kunden, Kecamatan Bulu, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, serta Desa Weru, Kecamatan Weru.

Usai kegiatan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Etik kembali melanjutkan aktivitas kedinasan dengan menghadiri penyambutan ratusan prajurit Yonif TP 449 Sukoharjo di Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari.

Malamnya Diamankan KPK

Namun pada malam harinya, situasi berubah setelah Etik bersama sejumlah pihak diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

Selain Bupati Etik, tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo berinisial R, N, dan T juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Baca juga: OTT KPK Bupati Sukoharjo terkait Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari sembilan jam sejak Kamis malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Etik bersama tiga ASN tersebut terlihat keluar dari gedung Mapolresta Solo dengan pengawalan petugas.

Baca juga: Bupati Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Ada 3 ASN Pemkab Sukoharjo yang Ikut Diamankan, Siapa Mereka?

Selanjutnya, mereka dibawa menggunakan bus menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.