TRIBUNSUMSEL.COM -- Rumah tangga pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi dan konten kreator Wardatina Mawa resmi berakhir di meja hijau.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan cerai keduanya pada Rabu (8/7/2026), sekaligus menetapkan kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi Insanul.
Putusan tersebut lahir setelah perkara perceraian mereka menyita perhatian publik, menyusul mencuatnya dugaan perselingkuhan hingga kabar pernikahan siri yang menyeret nama artis Inara Rusli.
Dalam amar putusan, Insanul diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Nominal itu tidak termasuk biaya pendidikan maupun kebutuhan sekolah anak.
Baca juga: Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Kecewa Hasil Putusan Nafkah Anak
“Sudah diputus majelis hakim itu nilainya Rp3 juta ya per bulan untuk di luar daripada biaya pendidikan sekolah dan lain-lain,” kata kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/7/2026).
Tommy menjelaskan, besaran nafkah tersebut juga akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun.
“Ini nafkah buat anak ya, yang artinya nilainya tuh akan naik 10 persen setiap tahun,” lanjut Tommy.
Ia menegaskan, nominal yang diputuskan bukan ditetapkan secara sembarangan karena telah melalui pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Itu kan hakim menilai dengan analisa dan fakta bukti di persidangan, tentunya di situ juga dilihat ada beberapa hal kan tentu ada pertimbangan hakim.”
“Kan jelas ada dasarnya kan pasti nilai 3 juta itu kan itu harus diputus, putusan itu yang harus dijalankan kan gitu,” terang Tommy.
Tommy memastikan kliennya akan menjalankan seluruh isi putusan pengadilan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, keretakan rumah tangga Insanul dan Mawa bermula dari dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli.
Mawa kemudian melaporkan Insanul dan Inara ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan menyertakan rekaman CCTV yang diduga memuat hubungan intim sebagai barang bukti.
Baca juga: Wardatina Mawa Resmi Cerai dari Insanul Fahmi dan Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Mutah Rp4,2 juta
Perkara tersebut semakin menjadi sorotan setelah terungkap adanya pernikahan siri antara Insanul dan mantan istri musisi Virgoun itu. Mawa yang masih berstatus istri sah mengaku tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.
Merasa rumah tangga yang dibangun sejak 2019 tidak lagi dapat dipertahankan, Mawa akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan kliennya diliputi rasa haru karena proses hukum yang dijalani sejak Februari akhirnya mencapai titik akhir.
“Waktu saya kabarkan pihak Mawa ya agak terharu dia ya dengan hasil putusan tersebut,” ungkap Idrus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (9/7/2026).
“Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya ya.”
“Sangat terharu beliau sampai menitikkan air mata seperti itu,” bebernya.
Di sisi lain, Mawa tetap menghormati putusan majelis hakim terkait besaran nafkah anak. Sebelumnya, ia sempat mengajukan tuntutan nafkah sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun, Insanul menolak nominal tersebut dan meminta agar besarannya ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum.
“Iya, benar. Namun walaupun tidak sesuai, kita menghormati putusan dari pihak majelis hakim.”
“Karena kan pihak pengadilan agama ini kan hakim ya yang mempersidangkannya itu dia ada pertimbangan-pertimbangan hukum ya kenapa bisa angka Rp3 juta itu ditetapkan kepada pihak tergugat,” tuturnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com