SURYA.co.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memperluas langkah hukum setelah putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Tidak hanya mengajukan upaya banding dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), mereka juga memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah ini diambil karena tim hukum menilai terdapat persoalan dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dianggap tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA).
Menurut Zaid, laporan tersebut menjadi kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya telah ditempuh melalui memori banding dan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY).
"Setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY (Komisi Yudisial). Kita juga akan melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dikutip SUYA.co.id dari Tribunnews.
Ia menegaskan, laporan ke Bawas MA difokuskan pada pertimbangan majelis hakim yang menurut pihaknya tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan.
"Kenapa kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung karena para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar. Menurut kita fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," imbuhnya.
Zaid menyebut laporan tersebut ditargetkan disampaikan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan dalam Minggu ini atau paling lambat Minggu depan," tandasnya.
Sebelumnya, tim hukum Nadiem telah lebih dahulu melaporkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Eryusman dan Mardiantos, kepada Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan karena keduanya diduga tertidur saat persidangan berlangsung.
Selain dua hakim tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya turut melaporkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta Hakim Sunoto.
Baca juga: Jurist Tan Kabur ke Luar Negeri Usai Buat Nadiem Divonis 10 Tahun, Bagaimana Aparat Memburunya?
Menurut Ari, Purwanto dan Sunoto dilaporkan karena dinilai mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Sementara itu, satu-satunya hakim yang tidak diadukan adalah Andi Saputra. Dalam putusan perkara tersebut, Andi menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa sehingga seharusnya dibebaskan.
Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video yang diklaim memperlihatkan dua hakim tertidur ketika persidangan berlangsung.
"Ada 2 hakim, hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu (Mardiantos), yang selama persidangan tidur di persidangan," ucap Ari, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pengamatan hakim terhadap jalannya persidangan.
"Kami punya bukti rekamannya, bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur. Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," tambahnya.
Menurut Ari, seluruh laporan kepada Komisi Yudisial telah dilengkapi dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi dan presentasi dalam bentuk PowerPoint (PPT).
"Sehingga kamu harapkan Komisi Yudisial (KY) bisa mem-follow up laporan ini dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini sebaik-baiknya," ujar Ari.
Dengan rencana pelaporan ke Bawas MA, langkah hukum tim pembela Nadiem kini tidak hanya berfokus pada proses banding terhadap putusan perkara, tetapi juga pada mekanisme pengawasan terhadap perilaku dan pertimbangan majelis hakim.
Apabila laporan tersebut resmi diajukan, Bawas MA memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik aparatur peradilan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, substansi putusan pidana tetap akan diuji melalui proses hukum lanjutan di tingkat banding.
Pelaporan majelis hakim ke dua lembaga pengawas, yakni Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, menunjukkan strategi tim hukum yang tidak hanya mempersoalkan hasil putusan, tetapi juga proses persidangan yang dianggap memengaruhi kualitas putusan tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan akan memerlukan proses verifikasi oleh masing-masing lembaga. Hasil pemeriksaan Bawas MA maupun KY nantinya dapat menjadi indikator penting terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam penanganan perkara, terlepas dari proses banding yang masih berjalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding.
Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," tegasnya.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," terang Nadiem.