Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, tetap menjalankan aktivitas kedinasannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Kota Metro.
Baca juga: Ferizy Kembali Normal, ASDP Pastikan Tiket dan Check-in di Bakauheni Beroperasi Lagi
Kuasa hukum Welly Adiwantra, Ahmad Handoko, mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.
"Pak Sekda, Pak Welly, sampai saat ini beliau pasti tetap kooperatif menghadapi proses hukum ini. Kemudian sekarang beliau juga sudah ngantor melakukan aktivitas sehari-hari sebagai Sekda Lamteng seperti biasanya," kata Ahmad Handoko kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Menurut Handoko, keputusan Welly tetap menjalankan tugas sebagai Sekda Lampung Tengah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, seorang ASN atau pejabat yang telah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan masih dapat menjalankan tugas kedinasannya.
"Karena dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 diterangkan bahwa pejabat atau ASN yang walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak dilakukan penahanan, maka tidak ada alasan untuk diberhentikan sementara," jelas Handoko.
Handoko menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polda Lampung.
Namun, Welly disebut siap hadir apabila diperlukan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami tegaskan klien kami siap menunggu dan hadir kapan pun diperlukan. Sampai saat ini belum ada panggilan. Prinsipnya, beliau berulang kali mengatakan akan kooperatif dan akan membuktikan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan mendatang, Welly akan memberikan keterangan secara jelas serta membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
Handoko menegaskan sikap kooperatif tersebut bukan berarti pihaknya menerima begitu saja penetapan tersangka.
Menurutnya, Welly tetap memiliki hak hukum untuk melakukan upaya pembelaan.
"Kami menghormati rekan-rekan penyidik dalam menetapkan Pak Welly sebagai tersangka. Akan tetapi, Pak Welly selaku warga negara juga memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Handoko.
Polda Lampung Koordinasi dengan JPU dan Kortastipidkor
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta pihak terkait lainnya mengenai perkembangan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Pada saat ini sudah naik tahapan dari saksi menjadi tersangka. Kami berkoordinasi dengan JPU, Kortastipidkor Polri hingga pihak terkait lainnya," kata Heri.
Heri mengatakan Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Tentu Polda Lampung akan memanggil yang bersangkutan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dengan nilai sekitar Rp7,38 miliar.
"Kami sudah menangani kasus tersebut dan mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP Lampung untuk kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar," kata Heri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
"Kita kaitkan dengan hasil kerugian negara dan selanjutnya apabila pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, akan dilihat langkah berikutnya," ujar Heri.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Welly, Heri mengatakan keputusan tersebut akan melihat perkembangan penyidikan.
"Apabila lengkap, apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan, nanti akan kami lihat situasi ke depannya," katanya.
Dugaan Perekrutan Honorer Fiktif
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Heri mengatakan Welly diduga melakukan perekrutan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan sehingga berdampak pada pembayaran gaji, tunjangan, dan administrasi lainnya.
"Tenaga honorer diduga tidak sah dalam perkara tersebut. Jumlahnya sekitar 383 orang untuk periode 2024-2025," kata Heri.
Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP Lampung.
Penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara tersebut. Perkembangan penanganan perkara masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan kemungkinan pemulihan aset negara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)