TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo akan menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungannya.
Salah satunya dengan menggabungkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi satu.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Siti Muqodimah, menjelaskan dua OPD yang hendak digabung adalah Dinas Perdagangan (Disdag) serta Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM).
"Penataan kelembagaan baru ini ditargetkan resmi berlaku pada Januari 2027, sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan," jelas Siti pada wartawan, Jumat (10/07/2026).
Menurutnya, penggabungan dilakukan agar OPD menjadi lebih ramping dan lebih berdaya dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat sesuai regulasi.
Dua OPD itu jadi sasaran penggabungan karena dinilai memiliki rumpun tugas yang berdekatan.
Siti mengatakan pihaknya akan menata kelembagaan OPD hasil penggabungan seperti jumlah bidang dan seksi.
Secara otomatis, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dua OPD tersebut juga ditata ulang, yang akan menjadi kewenangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Penataan posisi kepala dinas hingga jabatan struktural di bawahnya jadi kewenangan dari BKPSDM Kulon Progo," ujarnya.
Selain penggabungan dua OPD, Siti mengatakan status kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga akan naik kelas jadi instansi Tipe A.
Sebelumnya, BPBD masih berstatus instansi Tipe B.
Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pesanan Seragam Sekolah di Kulon Progo Meningkat
Bagian Organisasi Setda Kulon Progo terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait demi mulusnya proses transisi di 2027 mendatang.
Termasuk dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Kami berkoordinasi dengan BKAD dan Bapperida dalam perencanaan dokumen dan penganggaran baru untuk penataan SOTK ini," kata Siti.
Usulan penggabungan OPD tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo dalam Rapat Paripurna pada Senin (06/06/2026).
Wujudnya berupa Perubahan atas Perda Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan penataan kelembagaan birokrasi merupakan kebutuhan yang mendesak di tengah dinamika otonomi daerah yang bergerak cepat.
Penataan dinilai jadi langkah adaptif agar mampu memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
"Kami ingin membentuk kelembagaan pemerintah daerah yang responsif, efisien, dan efektif terhadap tuntutan masyarakat yang kian beragam," jelas Agung.(*)